Penulis dan Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Satu terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Penkase Oeleta Kota Kupang beberapa waktu lalu telah menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12) pukul 12.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan yang menyerahkan diri seorang pria berinisial RB.
“Telah menyerahkan diri seseorang berinisial RB yang didampingi keluarganya ke Ditreskrimum Polda NTT,” katanya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penemuan mayat di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 01/RW 01, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (30/10/2021) lalu yang menghebohkan warga Kota Kupang, kini sudah terkuak identitasnya.
Melalui hasil tes DNA, Kedua jenazah tersebut berhasil diketahui identitasnya, yakni seorang Wanita berinisial AESM alias Astrid (30th) dan anak lelakinya LM alias Lael (Balita 1th).
Hal tersebut telah di umumkan secara resmi oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, S.I.K, MH, yang dimana kedua Jenazah tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Ully Kupang, Pada Kamis (25/11/2021) yang Jenazah juga langsung dimakamkan hari itu juga.
Seorang Keluarga Korban, yakni Jek Manafe (Kakak Korban) yang dikonfirmasi media ini melalui Pesan WhatsApp pada Jumat (26/11/2021) mengungkapkan bahwa pihak Keluarga sangat berharap agar Aparat Kepolisian bisa secepatnya menangkap Pelaku yang telah merenggut nyawa dari Adik dan Ponakannya itu.
“Kami berharap supaya Polda NTT, bersama Polresta Kupang, Polsek Alak secepatnya menggelar perkara supaya keluarga bisa tenang. Kami mengharapkan hukuman yang maksimal karna ini 2 nyawa yang hilang,” ungkap Jek Manafe, Kakak Astrid (Korban).
Jek Manafe juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai keluarga korban percayakan kasus ini pada Pihak Kepolisian, dan Keluarganya tidak akan membuat tindakan apapun yang diluar hukum.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT. Dimana Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum, yang berhasil dikonfirmasi media ini pada Jumat (26/11/2021) mengecam keras tindakan keji tak berkemanusiaan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap kedua korban tersebut.
Veronika Ata juga mengatakan bahwa Kasus ini adalah ironi yang masih marak terjadi, padahal momen Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan baru saja diperingati pada tanggal 25 November.
“Pembunuhan terhadap ibu dan anak ini merupakan tindakan kejahatan dan tidak berperikemanusiaan. Sangat ironis, ketika dunia memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada tanggal 25 November, namun kekerasan terhadap perempuan kian marak,” Jelas Veronica Ata,
“Kami mengecam pelaku pembunuhan tersebut karena merampas hak hidup dan nyawa orang lain. Ini sebuah tindakan keji yang melanggar hak perempuan dan hak anak. Untuk itu kami berharap dan mohon dengan hormat agar Aparat Kepolisian dapat melakukan penyelidikan untuk menemukan, menangkap dan menahan pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tegas Veronica Ata, Ketua LPA NTT.
Veronika Ata juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berharap agar masyarakat yang mengetahui peristiwa ini terutama terkait pelakuknya, mohon diinformasikan ke pihak Kepolisian agar bisa mengungkap kejahatan ini.
“Tidak perlu takut, karena ada UU Perlindungan saksi yang dapat melindungi setiap orang yang melapor.
LPA akan berkoordinasi dengan Polsek setempat bahkan dengan Polda NTT untuk merespons kasus ini demi penegakan hukum dan HAM. Terutama hak anak dan hak perempuan. Mari kita lindungi perempuan dan anak sebagai saudara kita dan sebagai sesama anak bangsa,” Jelas Veronika Ata.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, S.I.K, MH saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (26/11/2021) menjelaskan bahwa pihak Polda NTT, Polresta Kupang dan Polsek Alak masih menyelidiki kasus ini dan terus memburu pelakunya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah penyerahan kedua jenazah, maka selanjutnya Penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Penyidik Polres Kupang Kota dan Penyidik Polsek Alak akan bersinergi dan berkolaborasi untuk mengungkap lebih dalam lagi motif dan pelaku dari kejadian ini. Sejauh ini, masih proses identifikasi dan Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dimana sebanyak 24 orang telah dilakukan pemeriksaan,” Jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
“Ke-24 saksi ini tentunya dari berbagai pihak yang dinilai dari hasil penyelidikan kemudian patut dan layak untuk dimintai keterangan. Semuanya harus dilakukan secara hati-hati, secara cermat sehingga nantinya akan memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum,” lanjut Kabidhumas Polda NTT, menjelaskan.
Kabidhumas Polda NTT ini juga menjelaskan bahwa terkait kasus ini, Penyidik melakukan penyidikan secara Scientific Crime Infestigation.