PORTALNTT.COM, OELAMASI – Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Oelamasi, A. Syahrir Harahap, SH. MH mengungkapkan, dirinya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus penyebar foto Bugil, AHT (29), berserta sejumlah barang bukti.
Menurut Syahir, dalam berkas perkara yang diterimanya, AHT sebagai tersangka terbukti telah menyebarkan foto bugil dengan cara diunggah melalui media sosial, (Facebook) terhadap korban AK, yang merupakan mantan pacarnya.
“Tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d serta, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1,” ujar Syahir kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2016).
Ditegaskan Syahir yang didampingi Kepala Seksi Intelegen, Bona Simbolon, berdasarkan UU Pornografi No 44 Tahun 2008, AHT terancam paling lambat 12 Tahun penjara, sedangkan, UU ITE berkaitan dengan menyebarkan foto telanjang, terancam paling lambat 6 Tahun Penjara. (NN)