PORTALNTT.COM, TAMBOLAKA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, mulai dari eselon IVb hingga eselon II yang dilantik Bulan Juli 2019 lalu oleh mantan Bupati Markus Dairo Talu (MDT) terpaksa harus “gigit jari” dan harus rela angkat koper kembali ke posisi semula lantaran diterbitkannya SK pembatalan oleh Pemkab SBD.
Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete usai dibacakan SK pembatalan menyampaikan arahannya bahwa pengaktifan kembali seluruh ASN yang telah dilantik dengan jabatan baru diakhir masa kepemimpinan Markus Dairo Talu, tidak punya maksud apa-apa, selain tujuan untuk pembenahan sehingga lebih fokus bekerja sesuai dengan jabatan dan kepangkatan.
“Untuk jabatan di rumah sakit sudah ada SK, semua kembali pada jabatan tugas dan fungsi semula sesuai dengan aturan dan kepangkatan juga,” kata Kodi Mete, di aula Dinas PUPR, kabupaten SBD, Rabu (2/10/2019).
Terkait Jabatan yang kosong, pihaknya akan melakukan koordinasi dan meminta ijin kepada Mendagri, BKN dan KSN untuk mengisi dan melantik pejabat yang akan ada di posisi kosong itu.
“Sekarang kita semua sudah jelas posisinya, jadi semua kembali pada posisi awal. Saya harap semua menerima keputusan ini dan mulailah bekerja. Tidak boleh ada yang merasa tidak nyaman, semua ini dilakukan agar jangan ada lagi yang bimbang dengan posisinya,” tegasnya.
Dia juga mengajak seluruh ASN yang mengikuti rapat dan arahan Bupati bersama Wakil Bupati untuk bersama-sama mensukseskan program 7 jembatan emas itu serta target 100 hari kerja ke depan.
“Mari sama-sama kita kerja, kerja, kerja dan kerja untuk sukseskan program 7 jembatan emas. Program ini bukan hanya program bupati dan wakil bupati, tetapi ini program semua pihak yang dimotori pemerintah SBD. Mari kita kerja sungguh-sungguh juga untuk sukseskan program 100 hari kerja kita,” ajaknya.
Berkaitan dengan konsekuensi tunjangan atas jabatan yang diterima beberapa waktu lalu. Kodi Mete tidak meminta untuk dikembalikan tunjangan itu ke kas daerah atau memberikannya kepada mereka yang dikembalikan pada posisi jabatan semula.
“Untuk tunjangan yang kemarin telah diterima, tidak perlu ada pengembaliannya. Semua yang terima karena juga sudah kerja dan menjalankan tugas maka tidak perlu dikembalikan lagi,” tutupnya. (Red)