PORTALNTT.COM, KUPANG – Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu mengakui pembatalan surat keputusan (SK) mutasi pejabat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan yang pertama terjadi di Indonesia.
“Ini memang pertama kali terjadi. Bahkan di seluruh Indonesia, karena ketidaktahuan tentang adanya UU yang baru,” kata Bernadus Benu kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober 2016.
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan, sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah, sedangkan UU No 1 tahun 2015 menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum akhir masa jabatan.
Dia mengaku mutasi yang dilakukan pemerintah Kota Kupang dikarenakan ketidaktahuan adanya UU baru, sehingga masih mengacu pada UU yang lama.
“Kami memang tidak tahu adanya UU baru, sehingga masih mengacu pada UU yang lama,” kata Bernadus.
Namun, tegas dia, pembatalan SK mutasi yang dilakukan Wali Kota Kupang sudah sesuai dengan dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 yang memberikan ruang bagi kepala dearah yang akan maju Pilkada untuk membatalkan SK mutasi.
Pejabat eselon III Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsih yang telah dimutasikan ke Dinas Sosial Kota Kupang berharap pejabat di Kota Kupang tidak di lempar kesana kemari. Namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dia siap mengikuti perintah atasannya.
“Sebagai ASN, kami siap mengikuti perintah. Namun kami jangan dijadikan seperti ping- pong,” tegasnya, dan berharap keputusan yang dijalankan sudah sesuai dengan fenomena dan polemik yang terjadi di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Jonas Salean membatalkan SK Mutasi 41 pejabat eselon II, III dan IV di Kota Kupang yang telah dilaksanakan pada 1 Juli 2016 lalu. Sehingga pejabat tersebut harus kembali menduduki jabatan lama. (*NT)