Sekjen DPP KAI Turun Dampingi Bhildat Thonak Hadapi Pengaduan Etik

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Apolos Djara Bongga, turun langsung mendampingi advokat Bhildat Thonak, S.H., dalam menghadapi pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan/Etik KAI Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bhildat bersama tim kuasa hukumnya hadir di Kantor DPD KAI NTT, Rabu (26/8/2026), untuk memenuhi undangan sekaligus menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti terkait pengaduan tersebut.

Dokumen jawaban dan bukti diserahkan melalui kuasa hukum Bhildat, Amos Lafu, S.H., M.H., untuk menjadi bagian dari proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.

Usai penyerahan dokumen, Amos mengatakan pihaknya datang untuk memberikan penjelasan sekaligus menghadirkan bukti yang menurut mereka dapat membuat persoalan tersebut menjadi lebih terang.

“Hari ini kami memenuhi panggilan Majelis Kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami, Bhildat Thonak,” kata Amos.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bhildat dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

Menurut Amos, Bhildat telah menjalankan pendampingan hukum terhadap Izhak Rihi sejak perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan klien kami. Klien kami telah menjalankan tugas sesuai profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang sampai kasasi,” ujarnya.

Amos juga menegaskan bahwa tugas utama advokat bukan menjamin kemenangan klien dalam perkara, melainkan memberikan pendampingan dan pembelaan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengacara itu tidak mengurus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah adalah keputusan yang ada di tangan majelis hakim,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah bukti yang diserahkan kepada DPD KAI NTT menunjukkan bahwa pembayaran yang diterima Bhildat merupakan honorarium atas jasa profesionalnya sebagai advokat.

“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” ujar Amos.

Dinilai Menyangkut Marwah Profesi Advokat

Senada dengan Amos, advokat Niko Ke Lomi, S.H., yang turut mendampingi Bhildat, menilai pengaduan tersebut perlu dilihat secara objektif karena perkara yang ditangani Bhildat telah melewati proses peradilan.

Niko mengatakan, putusan mengenai menang atau kalahnya sebuah perkara merupakan kewenangan majelis hakim, bukan advokat.

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim,” katanya.

Menurut dia, persoalan honorarium advokat tidak semestinya dikaitkan semata-mata dengan hasil akhir sebuah perkara apabila sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara advokat dan klien.

“Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah di kasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegas Niko.

Ia berharap pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa advokat harus mengembalikan honorarium hanya karena perkara yang ditangani tidak berakhir sesuai harapan klien.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami para advokat agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ujarnya.

Niko juga meminta Dewan Kehormatan KAI NTT memeriksa perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

“Karena hal ini menyangkut profesi advokat dan sangat merugikan kami, maka Dewan Kehormatan harus sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara ini,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan terhadap Bhildat diberikan karena pihaknya meyakini Bhildat telah menjalankan tugas profesinya sesuai prosedur.

“Jangan sampai laporan seperti ini mencederai marwah advokat. Bagi kami, laporan ini sangat mencederai pekerjaan dan profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Sekjen DPP KAI: Organisasi Wajib Dampingi Anggota

Sementara itu, Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bongga mengatakan kehadirannya di Kupang merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggota yang menghadapi persoalan, termasuk pengaduan etik.

“Siapa saja anggota DPD KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” ujar Apolos.

Meski memberikan pendampingan organisasi, Apolos menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Dewan Kehormatan KAI NTT dalam memeriksa pengaduan tersebut.

Menurut dia, seluruh proses harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan kode etik profesi advokat.

“Kita serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk memeriksa. Saya tidak mau melakukan framing. Mereka harus berdiri objektif dan melihat kebenaran sesuai kode etik,” katanya.

Apolos menilai persoalan yang diadukan pada dasarnya berkaitan dengan relasi profesional antara advokat dan klien dalam penanganan sebuah perkara.

Ia mengakui setiap klien tentu memiliki harapan agar perkara yang dihadapi dapat dimenangkan. Namun, harapan tersebut tetap harus ditempuh melalui koridor hukum.

“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan oleh advokat, jangan salahkan advokat. Seorang pengacara juga terikat dengan hukum dan kode etik,” tegasnya.

Terkait honorarium, Apolos berpandangan pembayaran jasa advokat merupakan bagian dari hubungan profesional yang telah disepakati antara advokat dan klien.

“Menang atau kalah harus dibayar honorarium sesuai kesepakatan, karena orang bekerja,” katanya.

Ia pun meminta semua pihak menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada Dewan Kehormatan untuk mengambil keputusan secara objektif.

Dokumen Diterima Pengurus DPD KAI NTT

Pantauan di lokasi menunjukkan, saat Bhildat Thonak dan timnya datang menyerahkan jawaban serta alat bukti, Ketua DPD KAI NTT maupun anggota Dewan Kehormatan tidak terlihat berada di kantor.

Dokumen tersebut kemudian diterima oleh pengurus DPD KAI NTT.

Jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti yang diserahkan selanjutnya akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT atas pengaduan yang diajukan Izhak Rihi.

Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang adil bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, dan klarifikasi sebelum Dewan Kehormatan mengambil sikap sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan kode etik profesi advokat.

Komentar Anda?

Related posts