Senator Abraham: Perjuangan NTT Jadi Provinsi Kepulauan Akan Segera Terwujud

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto mengaku hingga saat ini, untuk megejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain, khusus bagi NTT dan juga provinsi lainnya di bagian wilayah Indonesia Tmur maka status provinsi kepulauan menjadi keharusan yang patut diperjuangkan. Pasalnya, dengan letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau sangat menyulitkan bagi Gubernur untuk mengunjungi kabupaten atau daerah-daerah yang ada karena letaknya yang terpisah-pisah oleh pulau.

“Satu orang Gubernur, Dia mau keliling 22 kabupaten/kota seperti di NTT ini maka membutuhkan pesawat, butuh dermaga, tapi kalau Gubernur Bali misalnya, itu dengan mobil saja bisa mengunjungi semuanya. Nah, itulah persoalan maka kita butuh perhatian khusus. Di tahun 2017, undang-undang ini sudah masuk dalam prolegnas dan DPD sudah perjuangkan, jadi sebelum 2019 sudah bisa terwujud,” ujar Senator Abraham pada portalNTT, usai peresmian secara simbolik kantor DPD RI Provinsi NTT, Kamis (15/06/2017).

Abraham mengakui sejak jaman orde baru sudah ada undang-undang yang diatur dalam kementrian pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi namun pihak DPD ingin mempertajam itu lagi sehingga ada undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah-daerah kepulauan.

“Ini yang sedang DPD usul, jadi kita wakil-wakil dari 8 daerah Indonesia timur belum termasuk kepulauan Riau (Kepri) bersepakat untuk membuat tata kelolah pemerintahan wilayah-wilayah kepulauan ini supaya beda, sehingga kita butuh tol laut bukan jalan tol, kita butuh dermaga dan bandar udara,” imbuh ketua Kadin NTT ini.

Ditanya terkait usulan Daerah Otonom Baru (DOB), kata Dia, DOB itu merupakan ranahnya daerah, jadi DPD menginginkan revisi undang-undang MD3, kewenangan untuk mengurus DOB itu porsinya lebih bagus diberikan kepada DPD.

Menurutnya jika DOB diurus oleh partai (DPR) maka itu tidak representative mewakili daerah karena ada provinsi yang anggota DPR cuman 3 orang.

“Misalnya Papua itu anggota DPR hanya 3 orang, Bangka Belitung dan daerah lainnya yang penduduknya cuman 1 juta itu DPR nya hanya 3 orang, jika dibandingkan dengan di Jawa misalnya, Jawa Timur 80 orang, Jawa Tengah 86, Jawa Barat 92. Nah, klo yang banyak itu lawan yang cuman 3 orang dan di NTT 13 orang kan tidak bisa. Untuk itu ranahnya (DOB) diberikan ke DPD karena setiap provinsi itu diwakili oleh 4 orang,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan DOB itu menjadi domainnya DPD dan itu sudah final di DPD sejak bulan Oktober tahun lalu melalui satu sidang paripurna.

“Seluruhnya ada 176 dan kita harap tidak berkurang. Dan sudah final di DPD, kan ada 3 pihak yaitu DPD, DPR dan Pemerintah,” tandas Nono.

Lebih lanjut Nono juga mengatakan tentang perjuangan provinsi kepulauan yang tengah diperjuangkan, kata Dia, daerah-daerah yang tertinggal itu paling banyak berada di Indonesia timur oleh karena itu perjuangan yang dilakukan itu bagaimana supaya pemerintah memperhatikan daerah-daerah yang tertinggal ini. Pasalnya kebijakan mengatur anggaran APBN itu selalu berbasis pada manusia.

“Apa yang terjadi, daerah-daerah timur ini kan penduduknya lebih sedikit dan tersebar di pulau-pulau sehingga itu jadi masalah. Misalnya Maluku, itu APBN cuman Rp 2,3 Triliun sama besarnya dengan kabupaten Malang. Padahal wilayahnya, kewajiban untuk membangun lebih besar,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu peluang yang ada bagaimana pengakuan terhadap provinsi kepulauan,” Kalau itu diakui maka dibalik itu ada regulasi ada  payung hukum maka akan ada penyesuaian anggaran, yang tidak berbasis manusia saja. Di tahun 2017,  undang-undang ini sudah masuk dalam prolegnas dan DPD sudah perjuangkan. Sekarang namanya undang-undang penyelengaraan pemerintahan wilayah kepulauan, kalau 2017 ini sudah prioritas maka sebelum 2019 kita yakin undang-undang ini bisa jadi,” tegas Nono. (Jefri)

 

Komentar Anda?

Related posts