Sidang Praperadilan Kasus Erasmus Frans, Prof. Dr. Jimmy Pello, SH, MS Sebut Aktivis Lingkungan Tak Bisa Dituntut Pidana Atau Perdata

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –  Agenda Sidang Praperadilan Kasus Erasmus Frans Mandato memasuki tahap pembuktian surat dari Pemohon dan Termohon serta saksi dan ahli dari Pemohon yang digelar pada, Rabu (24/9/2025) di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Dalam Persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Erasmus Frans Mandato menghadirkan 2 orang ahli hukum, yakni

Prof. Dr, Jimmy Pello, SH, MS sebagai ahli hukum lingkungan yang kesehariannya adalah dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Nusa.

Seorang saksi ahli lainnya adalah Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH sebagai ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, yang kesehariannya adalah dosen aktif Fakultas Hukum di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Hukum dari Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto M.P. Ekon,.SH.,M.Hum menanyakan beberapa hal terkait dengan norma hukum dan juga menanyakan terkait Hukum Lingkungan dengan wilayah atau area wisata, kepada Saksi Ahli Prof. Dr, Jimmy Pello, SH, MS.

Dalam jawabannya, Prof. Dr, Jimmy Pello, SH, MS menjelaskan bahwa Hukum Lingkungan terbagi dalam dua bagian, yakni Hukum Lingkungan yang bersifat “in genus”, yaitu hukum lingkungan yang bersifat umum dan berlaku secara menyeluruh tanpa dibatasi pada bidang atau sektor tertentu. Aturan ini mencakup lintas sektor dan berlaku untuk semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan, seperti mengenai hak dan kewajiban, instrumen pengelolaan lingkungan (AMDAL, izin lingkungan, sanksi, dsb). Contoh aturannya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sementara Hukum Lingkungan yang bersifat “in sektor”, yakni aturan lingkungan hidup yang melekat dan diatur khusus dalam bidang/sektoral tertentu, seperti sektoral kehutanan, pertambangan, perikanan, perkebunan, Pariwisata, Kelautan, Tata ruang, energi, dan lainnya. Contoh aturan hukum lingkungan yang bersifat “in sector”, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, UU Kelautan, UU Tata Ruang, UU Kepariwisataan dan lainnya.

“Didalam pengelolaan dunia pariwisata, itu diwajibkan untuk memperhitungkan kepentingan lingkungan. Dengan demikian antara Undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang pariwisata itu tidak bisa dipisahkan,” Jelas Prof. Dr. Jimmy Pello, SH, MS, ahli Hukum Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Prof. Jimmy Pello juga menjelaskan bahwa Tempat Pariwisata adalah termasuk Ruang Terbuka untuk publik yang semua orang berhak untuk mendapatkan akses masuk ke ruang publik, seperti pesisir laut maupun tempat wisata.

Dalam penjelasannya, Prof. Jimmy Pello juga menjelaskan bahwa aktivis yang berbicara mengenai lingkungan hidup tidak bisa di tuntut secara pidana, maupun perdata. Dimana hal tersebut telah diatur dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tepatnya di Pasal 66 berbunyi “Aturan tersebut secara tegas meminta aparat hukum untuk melindungi pejuang lingkungan dari praktik kriminalisasi.

“Sesuai dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” Jelas  Prof. Dr. Jimmy Pello, SH, MS di Sidang Praperadilan Kasus Erasmus Frans.

Lengkapnya, Prof. Dr. Jimmy Pello, SH, MS menjelaskan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup itu adalah bentuk peran aktif masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup, dimana peran aktif masyarakat itu juga sudah di atur pula dalam Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dalam pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, hingga penyampaian informasi dan/atau laporan,” Jelas Prof Jimmy Pello.

Penjelasan dari Prof. Dr. Jimmy Pello, SH, MS tersebut sesungguhnya menjadi suatu edukasi hukum bagi masyarakat untuk bisa terus berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Dimana hal itu telah dijamin oleh aturan hukum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Untuk diketahui Erasmus Frans Mandato adalah seorang warga desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat yang dipidanakan usai membuat postingan di akun Facebook-nya yang berisi kritik terkait adanya dugaan penutupan akses masuk ke tempat wisata Pantai Bo’a, yang dilakukan oleh PT. Boa Development.

Buntut dari postingan itu, Erasmus Frans di polisikan oleh pihak PT Boa Development dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat 3 junto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Usai dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan sidang praperadilan tersebut telah berlangsung sejak Senin (22/9/2025) dan masih berlanjut lagi untuk agenda Pembuktian Ahli dari Termohon (Kepolisian Resort Rote Ndao) yang akan digelar pada, Kamis (25/9/2025).

Komentar Anda?

Related posts