PORTALNTT.COM ROTE NDAO – Sidang Lanjutan kasus Penganiayayan terhadap Korban Wartawan Portal NTT.Com Bernadus Saduk oleh terdakwa Camat Rote Barat Laut,(RBL) Elias Tallomanafe, dengan Agenda Penuntutan ditunda. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Hari ini Selasa (10/4) tidak dapat dilaksanakan, pasalnya masih menunggu hasil Rencana tuntutan pidana dari Kejati NTT, dan baru akan dilanjutkan pada 3 Mei 2018 mendatang.
Demikian dikatakan Kasie Pidum Kejari Rote Ndao, Petres Mandala SH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Selle,SH kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Baa (PN) Selasa (10/4/2018).
“Seharusnya sesuai jadwal hari ini, namun Kami masih rencana tuntutan ke Kejati dan belum turun karena Perkara tersebut dari Polda NTT sehingga sidang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim hingga tanggal 3 Mei 2018 di karenakan Majelis Hakim Ketua Cipto HP Nababan SH, MH,mendapat panggilan Tes diklat dan tidak bisa digantikan karena beliau selaku Ketua Majelis sidang,” kata JPU Alexander Selle,SH.
Padahal Ia sangat berharap sidang dilanjutkan minggu depan, sehingga cepat selesai namun hakim yang sudah menetapkan disesuaikan dengan tugasnya dan baru di lanjutkan pada tanggal 3 Mei, sebab terhitung mulai minggu besok beliau sudah tidak ada di tempat
Sebelumnya di beritakan Kasie Pidum Kajaksaan Negeri Rote Ndao, Petres Mandala SH, mengatakan sidang Kasus Penganiaan Terdakwa Elias Tallomanafe Camat Rote Barat Laut (RBL) dan Korban Wartawan PortalNTT.com, Bernadus Saduk, sudah berlangsung sesuai tahapan dan akan di lanjutkan dengan sidang Agenda Penuntutan pada selasa (10/4).
Ketika disingung Wartawan terkait adanya unsur Pidana, kembali di tegaskan Kasie Pidum bahwa sesuai Fakta persidangan maka telah memenuhi unsur maupun bukti.
“Sudah cukup bukti sesuai fakta persidangan terpenuhi unsur Pidana pasal 351,” tegas Kasie Pidum, kepada wartawan (Kamis 5/4 sore).(Tim)