PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Perjanjian Kerjasama Tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Acara yang berlangsung pada Rabu (31/10) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT ini, dibuka oleh Rita Damayati selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT. Dalam sambutannya, Rita menyampaikan bahwa dengan adanya ikatan kerjasama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat saling mendukung dan bekerjasama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kita bisa semakin solid dalam bersinergi, khususnya terkait implementasi di lapangan,” ucap Rita.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, menyampaikan bahwa sinergi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di tingkat daerah. Menurutnya, melalui kerjasama ini, maka fungsi dan tugas masing-masing pihak dapat berjalan lebih optimal.
“Konteks dalam perjanjian kerjasama ini lebih kepada pelayanan dan cakupan kepesertaan. Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, diharapkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini dapat berjalan lebih optimal,” tutur Fauzi.
Ruang lingkup dari perjanjian ini diantaranya adalah peningkatan perluasan kepesertaan, kualitas pelayanan, serta peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Dari aspek perluasan kepesertaan, kegiatan yang dapat dilakukan diantaranya adalah sosialisasi Program Jaminan Sosial dan BPJS bagi para pemangku kepentingan seperti pengawas ketenagakerjaan, pegawai BPJS, Satuan Kerja Perangkat Daerah, TNI/POLRI, pengusaha dan pekerja, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. Selain itu, diupayakan pula adanya pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerjasama dengan para pihak.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan, kegiatan dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas pegawai dan aparat terkait dalam penyelesaian kasus Program Jaminan Sosial. Upaya lain adalah dengan melakukan sosialisasi atau pelatihann Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja.
Adapun masih terdapat bentuk kerjasama lain, baik berupa peningkatan kualitas masing-masing Petugas Pemeriksa BPJS, pertukaran informasi terkait peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum, sosialisasi dan seminar tentang Program Jaminan Sosial bagi masyarakat umum, ataupun kerjasama lain yang diperlukan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. (SE/ne)