PORTALNTT.COM, KUPANG – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) lingkup Pemerintah Kota (pemkot) Kupang yakni, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian yang dimintai tanggapan terkait proses mutasi yang telah dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean pada bulan juli 2016 lalu tersebut enggan berkomentar dan saling melempar tanggung jawab.
Sesuai Short Message Service (SMS) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Kupang M. Alan Girsang kepada PortalNTT mengatakan, Soal mutasi bukan kepada dirinya tetapi domainya kepegawaian.
“Bukan ke saya, domainya kepegawaian, langsung ke kepala BKD,” demikian kutipan smsnya.
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala BKD kota kupang Daud Hironimus Djira melalui pesang singkatnya.
“Saya ada tugas di luar daerah, jadi langsung saja ke pak sekda sebagai pejabat yang berwenang,” ujar Daud melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota kupang Bernadus Benu yang coba dihubungi PortalNTT sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya Proses mutasi yang telah dilakukan Walikota Kupang Jonas Salean pada bulan juli 2016 lalu dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur. maka sebanyak lima pejabat Eselon II, III dan Eselon IV lingkup pemerintah Kota Kupang, dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan terhadap proses mutasi tersebut.
Kebijakan mutasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 terkait penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.
Seperti diketahui pada poin 1 pasal 71 menyebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jebatan kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh menteri.
Sementara itu pada poin ke 5 pasal 71 menyebutkan bahwa, Dalam hal ini selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dekenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota. (Yos/Epy)