Tak Ada yang Kebal Hukum, Polda NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang akan segera memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut.

Mendahului penetapan tersangka, penyidik  akan menggelar rekonstruksi lagi terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, yaitu Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis.

”Kami agendakan melakukan rekonstruksi pekan depan. Ini karena waktu lalu pra rekonstruksi itu masih ada ketidaksesuaian keterangan saksi, sehingga kami akan lakukan lagi rekonstruksi,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada awak media, Senin, 28 Juli 2025.

Kombes Patar mengatakan rekonstruksi tersebut akan digelar pada Kamis, 3 Agustus 2025 dengan melibatkan jaksa peneliti. Sebab, pada saat prakonstruksi itu, dua orang saksi dari anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak hadir.

Dari fakta pemeriksaan, menurut Kombes Patar, ada ketidakseuaian keterangan saksi dan korban.

“Artinya ada beberapa saksi nyambung, tapi keterangan korban itu tidak diperkuat oleh saksi-saksi yang lain soal pengeroyokan secara bersama-sama itu,” jelas Kombes Patar.

Setelah rekonstruksi lanjut Kombes Patar akan laanagsung dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka secepatnya. Jadi hari Kamis ini mereka sudah fiks ikut semua dengan jaksa,” pungkas Patar.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis. Prarekontruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Kupang, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Prarekontruksi ini menghadirkan korban, Rony Natonis, kedua terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang yakni, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a serta sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Untuk diketahui, Tome Da Costa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Octo La’a adalah anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar—Dapil III.

Kuasa hukum korban, Leo Lata Open, SH, didampingi Amos Lafu, SH, MH, Aryandro Mamo, SH, dan Bisri Fansyuri L., SH, menyebut bahwa prarekonstruksi ini penting dilakukan guna mencocokkan keterangan para saksi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Prarekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran secara utuh tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi dengan menghadirkan para pihak, baik korban, terlapor, maupun saksi-saksi.

“Pra rekonstruksi dilakukan untuk mencari tahu kebenaran fakta berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Karena terdapat perbedaan keterangan dari masing-masing saksi, maka penyidik mengambil langkah ini sebelum melakukan rekonstruksi utama,” ujar Leo kepada awak media.

Menurutnya, ada sekitar 9-10 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai pada para pihak memasuki ruang rapat hingga terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Rony Natonis.

“Seluruh proses itu didokumentasikan sebagai bagian dari pembuktian,” pungkasnya.

Komentar Anda?

Related posts