Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Pembangunan Gedung baru Kantor Camat Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, kini dihadapkan pada persoalan hukum. Di tengah berlangsungnya pekerjaan proyek, muncul gugatan warga yang mengklaim tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan tanah miliknya dan disebut belum pernah menerima ganti rugi dari pemerintah. Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai status dan riwayat tanah yang selama ini telah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Pantai Baru.
Sesuai informasi dan data yang diperoleh media ini, gugatan tersebut diajukan oleh Ishak Benyamin Manubulu, dengan Max Onis Petan sebagai Tergugat. Max Petan disebut sebagai pihak yang sebelumnya menyerahkan atau menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah. Dalam perkara tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao tercatat sebagai Turut Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao sebagai Turut Tergugat II, sedangkan CV. Tuak Mandiri tercatat sebagai Turut Tergugat III.
Tanah 13.839 Meter Persegi Dipersoalkan
Dalam gugatan, Penggugat mengklaim tanah seluas 13.839 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan Kantor Camat Pantai Baru merupakan miliknya. Penggugat juga mendalilkan bahwa proses penyerahan tanah oleh Tergugat kepada para Turut Tergugat merupakan suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Jika klaim tersebut berlanjut dalam proses persidangan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan sebuah gedung kantor. Lebih jauh, perkara tersebut berpotensi membuka kembali pertanyaan mengenai dasar penguasaan, riwayat penyerahan, serta status hukum tanah yang selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan pemerintah.
Sebab, tanah yang menjadi objek sengketa bukan hanya berdiri bangunan Kantor Camat Pantai Baru. Di atas lahan tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas pemerintah lainnya, antara lain Puskesmas Korbafo dan TK Imanuel Olafulihaa, selain terdapat pula sejumlah rumah penduduk.
Tuntutan Ganti Rugi Capai Rp1,78 Miliar
Dalam gugatan tersebut, Penggugat turut menuntut Tergugat dan para Turut Tergugat membayar kerugian yang nilainya tidak sedikit. Untuk kerugian materiil, Penggugat menuntut sebesar Rp287.941.000, sementara kerugian immateriil yang diminta mencapai Rp1.500.000.000. Dengan demikian, total tuntutan kerugian yang diajukan mencapai Rp1.787.941.000. Penggugat juga meminta agar pembayaran tersebut dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Angka tersebut tentu membuat perkara ini semakin menarik perhatian, terlebih objek yang disengketakan merupakan tanah yang telah lama digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Camat Akui Sudah Dua Kali Didatangi Pihak Penggugat
Sementara itu, Camat Pantai Baru Micha Manubulu, S.Pi, saat ditemui media ini pada Kamis (8/10/2026), mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun, di balik munculnya gugatan itu, Micha mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah dua kali didatangi pihak Penggugat di kediamannya. Menurut Micha, pihak yang datang tersebut merupakan kakak dan ayah dari Penggugat.
“Yang bersangkutan (Penggugat) pernah kakaknya dan bapaknya datang ke rumah. Jadi saya hanya sampaikan ke mereka bahwa apa yang sudah diberikan oleh orang tua atau leluhur kepada pemerintah, baiknya jangan diungkit lagi,” ucap Micha Manubulu, Camat Pantai Baru.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sebelum perkara masuk ke ranah hukum, ternyata sudah terdapat komunikasi antara pihak yang mengklaim tanah dengan Camat Pantai Baru. Namun, komunikasi tersebut tampaknya belum menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan akhirnya bergulir menjadi perkara hukum.
Disebut Bekas Pelataran Sonaf Raja Korbafo
Micha juga menjelaskan mengenai riwayat tanah yang kini menjadi objek sengketa. Menurut dia, tanah tempat dibangunnya Kantor Camat Pantai Baru tersebut dulunya merupakan Pelataran Sonaf atau istana Raja, milik Raja Eks Nusak Korbafo. Micha menyebut bahwa kakeknya merupakan Raja Eks Nusak Korbafo pada masa itu.
Keterangan mengenai sejarah tanah tersebut tentu menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara secara lebih utuh. Namun, bagaimana status kepemilikan dan dasar hukum penguasaan tanah tersebut nantinya tetap akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara.
Camat Serahkan Persoalan kepada Pemkab
Ketika ditanya mengenai langkah yang ditempuh setelah mengetahui adanya gugatan tersebut, Micha mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Sebagai Camat, Micha juga berharap proses pembangunan Gedung baru Kantor Camat Pantai Baru tetap dapat berjalan dan tidak dihambat oleh pihak manapun.
Pembangunan gedung tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Tuak Mandiri, selaku pemenang tender proyek.
Harapan tersebut kini berhadapan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Di satu sisi, pembangunan fasilitas pemerintahan harus tetap berjalan. Di sisi lain, klaim kepemilikan tanah harus mendapatkan ruang untuk diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Bagian Hukum Pemkab Siapkan Langkah Hadapi Gugatan
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndolu, SH, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa pihaknya sementara menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Pernyataan tersebut menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah bersiap menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada proses selanjutnya. Sebab, perkara ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah dan sebuah gedung kantor. Di atas lahan yang disengketakan juga telah berdiri sejumlah fasilitas pelayanan publik yang selama ini digunakan masyarakat.







