Temuan DPRD Rote Ndao, 50 Persen Proyek Revitalisasi Sekolah Tak Libatkan Masyarakat Lokal

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO- Proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Rote Ndao kembali mendapat sorotan. Hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Rote Ndao menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan Petunjuk Teknis (Juknis), mulai dari persoalan pemberdayaan masyarakat lokal hingga kelengkapan administrasi dan teknis pekerjaan.

Temuan tersebut menjadi catatan khusus DPRD, terutama karena program revitalisasi sekolah tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan semangat pemberdayaan masyarakat di sekitar sekolah.

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Rote Ndao yang berlangsung selama empat hari itu dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan program revitalisasi sekaligus memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai Juknis yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Meksi Mooy dari Fraksi Golkar, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah sekolah yang telah melaksanakan kegiatan revitalisasi dengan baik. Namun, di sisi lain, terdapat pula sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keterlibatan masyarakat setempat dalam proses pengerjaan. Padahal, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dari semangat program revitalisasi.

“Salah satu roh dari revitalisasi ini adalah pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkungan pembangunan. Namun, temuan kami menunjukkan hampir 50 persen sekolah justru mendatangkan material lokal maupun tenaga kerja dari luar lingkungan sekolah, padahal seharusnya melibatkan masyarakat setempat,” ujar Meksi.

Temuan tersebut tentu menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, ketika program pembangunan menggunakan anggaran pemerintah dan dilaksanakan di tengah masyarakat, manfaat program semestinya tidak berhenti pada berdirinya bangunan baru, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar melalui keterlibatan tenaga kerja maupun pemanfaatan potensi lokal.

Selain persoalan pemberdayaan, Komisi II juga menyoroti posisi panitia pelaksana di tingkat sekolah yang sebagian besar melibatkan tenaga pengajar atau guru.

Meksi mengingatkan agar keterlibatan guru dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak justru membawa mereka berhadapan dengan persoalan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap Juknis. Di sisi lain, tugas tambahan tersebut juga tidak boleh mengganggu tugas utama para guru dalam menjalankan proses belajar mengajar.

Sorotan Komisi II semakin mengerucut pada sejumlah sekolah yang dinilai membutuhkan evaluasi lebih serius. Dua di antaranya adalah SD Deoen, Kecamatan Pantai Baru, dan SMP Negeri 1 Rote Timur.

Khusus SMP Negeri 1 Rote Timur, progres pekerjaan secara fisik disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Namun, angka progres tersebut belum serta-merta menutup seluruh persoalan karena masih terdapat sejumlah kewajiban administrasi dan teknis yang harus segera diselesaikan panitia pelaksana.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah proyek revitalisasi sekolah tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat bangunan berdiri. Kepatuhan terhadap aturan, kelengkapan administrasi, kualitas pekerjaan, serta keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus berjalan beriringan.

“Fungsi kami adalah pengawasan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rel. Hasil kunjungan kerja ini akan kami finalisasi bersama anggota Komisi II untuk dilaporkan kepada pimpinan DPRD, serta menjadi bahan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar dilakukan pendampingan dan pengawasan yang lebih intensif,” tegasnya.

Komisi II DPRD Rote Ndao selanjutnya akan memfinalisasi hasil kunjungan lapangan tersebut bersama seluruh anggota komisi. Hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan menjadi bahan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan yang ditemukan di lapangan berkembang menjadi masalah yang lebih besar, terlebih karena sebagian pelaksana kegiatan di sekolah merupakan tenaga pendidik yang tidak boleh sampai terseret persoalan hukum akibat kekeliruan dalam pelaksanaan program.

DPRD juga berharap Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi melakukan pendampingan dan pengawasan secara langsung terhadap sekolah-sekolah penerima program revitalisasi. Dengan demikian, pekerjaan yang sedang berjalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, memiliki mutu yang baik, serta benar-benar memberikan manfaat bagi civitas sekolah dan masyarakat sekitar.

Sebab, revitalisasi sekolah seharusnya bukan sekadar membangun atau memperbaiki fisik gedung. Program tersebut juga harus memastikan proses pelaksanaannya transparan, tertib administrasi, sesuai Juknis, melibatkan masyarakat, dan tidak meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Ketua Komisi II Meksi Mooy (Golkar), Melkianus Haning (PKB), Feky Boelan (Hanura), Yunus Panie (Perindo), dan Firlot Pellokila (Gerindra), serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts