Terjaring Ikut Pesta Seks Gay, Mahasiswa Asal NTT Dituntut Satu Tahun Penjara

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara kepada Fendy Gerry Foe, terdakwa kasus pesta seks gay di hotel Oval, Surabaya.

Gerry Foe kedapatan membawa senjata tajam saat pesta seks gay digerebek polisi, April 2017 silam.

Pria asal Kota Kupang, NTT ini merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Surabaya.

Tuntutan terhadap Gerry Foe dibacakan JPU, Suparlan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/7/2017).

“Menuntut terdakwa Fendy Gerry Foe, dengan hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Suparlan saat membacakan tuntutan.

Selain belum pernah dihukum, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu dasar jaksa menjatuhkan tuntutan ringan.

Namun jika mengacu pada Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951, terdakwa terancam hukuman selama 10 tahun penjara.

Pasal itu berbunyi : Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Gerry Foe mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Saya akan ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” kata Gerry Foe kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa swasta ternama Surabaya asal Kupang ini terancam penjara selama 10 tahun lantaran kedapatan membawa sajam jenis parang.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat petugas Polrestabes Surabaya menggrebek pesta seks gay di Hotel Oval pada April 2017 silam.

Setelah penggrebekan berlangsung, polisi membawa para pelaku party gay salah satunya terdakwa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

Setiba di kantor Polrestabes Surabaya, polisi menggeledah mobil nopol L 9651 H milik terdakwa.

Di mobil itu polisi menemukan satu buah sajam jenis parang dengan panjang 50 cm dibungkus sarung warna hitam. Atas perbuatannya tedakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951.(*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60