PORTALNTT.COM, LARANTUKA -Pengguna Aqun facebook dengan nama Yohanes Philipus dilaporkan ke Kepolisian resor (polres) Kabupaten Flores Timur (Flotim) oleh Petrus Liku Boli (36) dengan Laporan polisi No :LP/26/II/2017/NTT/Res Flotim, atas postingannya pada 22 Februari 2017 pukul 20:49 Wita,yang telah mencemarkan nama baik keluarga pelapor (Petrus Liku Boli-red),karena menurut pelapor, kasus tersebut sudah diselesaikan secara adat dan melalui proses hukum yang sah.
Dalam postingan facebook yang dishare kegrup Suara Flotim,Yohanes Philipus dalam tulisannya, ” MENJADI PEMIMPIN “HARUS BERMORAL BAIK”. Keluarga pelapor mengecam kalimat dalam postingan tersebut “LEBIH CELAKA LAGI KALAU PEREMPUAN YANG DIHAMILI ITU, KETIKA MELAHIRKAN DAN MEMBUANG BAYINYA…..”. Pelapor merasa aib keluarga mereka menjadi bahan ocehan dimedia sosial (medsos),karena menurut mereka kasus pembuangan bayi seperti yang disebutkan dalam postingan Yohanes Philipus sudah diselesaikan melalui lembaga adat dan proses hukum yang berlaku.
“Saya pada waktu melihat dan membaca postingan tersebut merasa terganggu. Dalam postingan tersebut juga Dia (Yohanes Philipus-red) melampirkan no handphonenya.Keluarga kami langsung menelpon dan mempertanyakan maksud dan tujuannya memposting status tersebut. Setelah ditelpon, Yohanes Philipus membenarkan bahwa status yang diposting terkait dengan kasus pembuangan bayi pada Semana Santa di Larantuka,” jelas Petrus Liku Boli sembari mengatakan bahwa mereka mempunyai barang bukti terkait rekaman pembicaraan melalui sambungan telepon bersama Yohanes Philipus.
Dikatakan Petrus Liku Boli, kasus yang sebenarnya sudah disidangkan tersebut sengaja dimanfaatkan oleh Yohanes Philipus hanya untuk kepentingan pribadinya. Ia melanjutkan, nama baik keluarga mereka dicemari dan dilecehkan dimedsos disertai komentar-komentar pahit dari pengguna facebook lainnya.
“Peristiwa kasus pembuangan bayi oleh keluarga kami di tahun 2012 ini tidak ada hubungan sama sekali dengan dewan, apalagi para paslon pilkada 2017, pidana pembuangan maupun ayah dari bayi itu murni aib dan internal keluarga juga sudah di selesaikan secara hukum dan budaya Lamaholot di tahun 2012 lalu. Jadi jangan jadikan komoditi politik oleh pihak-pihak politisi atau masyarakat luas. Dirinya menyebut jelas tentang kasus pembuangan bayi tersebut. Kasus pembuangan bayi pada Semana Santa yang dilakukan oleh Bunga (nama samaran), yang juga adalah ponaan Saya kami keluarga mengakui kasus itu hanya menimpa pada keluarga kami sendiri pada saat itu. Jujur keluarga kami merasa terpukul atas postingan ini,” tegas Petrus Liku Boli, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (24/2/2017).
Ditempat yang berbeda Kapolres Flotim AKBP Yandri Irsan, SH.SIK.MSI dikonfirmasi melalui Kasat reskrim Iptu I Nengah Lantika di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Benar ada laporan masuk ke kita. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan terlapor atas nama Yohanes Philipus,SH, melalui akun facebooknya. Terlapor sekarang menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende. Dia (terlapor) juga pernah menjadi bakal calon bupati Flotim 2017. Barang bukti laporan yang kami terima berupa print out postingan dan rekaman pembicaraan keluarga bersama terlapor pada saat itu. Kami akan proses dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut lebih lanjut,” ungkap Iptu I Nengah Lantika. (Ola)