PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Setelah dilakukan audit selama 7 bulan oleh auditor, Pelayanan administrasi kependudukam di Kota Kupang semakin baik dan layak mendapat predikat yang baik.
Auditor PT Sucofindo, Kholid mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang bakal meraih penghargaan ISO 9001:2015 sebagai standar mutu pelayanan yang profesional.
“Standar pelayanan yang ada sudah semakin baik dari hari demi hari. Dukcapil Kota Kupang melakukan pembenahan pelayanan, sehingga tingkat kepuasan masyarakat dari hasil survei sudah mencapai 70 persen, atau sudah mencapi level yang baik dan layak dapat penghargaan,” kata Kholid.
Kholid mengaku bahwa meskipun Dukcapil sudah bisa direkomendasikan untuk dapat penghargaan namun masih terdapat sembilan temuan yang harus diperbaiki pada Dukcapil guna mendapat sertifikat tersebut.
Adapun sembilan temuan perbaikan layanan Dukcapil diantaranya sistem antrian, alur proses pelayanan, sistem kearsipan dan pemeliharaan. Dengan kondisi fasilitas dan sarana yang ada pada Dukcapil menjadi rekomendasi sebelum terbitkan sertifikat.
Menurutnya, PT Sucofindo memberi jangka waktu perbaikan dari hasil temuan selama dua bulan agar ditindaklanjuti perbaikan oleh Dinas tersebut agar dapat memperoleh standar layanan mutu ISO 9001:2015.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase mengaku, pihak Dukcapil akan terus melakukan pembenahan terhadap pelayanan Administrasi Kependudukan atau Adminduk.
Menurutnya, pembenahan terhadap pelayanan adminduk bukan karena adanya auditor PT Sucofindo, untuk meraih penghargaan ISO 9001:2015 sebagai standar mutu pelayanan yang profesional, tetapi pihaknya benar-benar ingin agar pelayanan Adminduk jauh lebih baik. Kehadiran auditor hanya untuk melihat kekurangan yang harus dibenahi oleh pihak Dukcapil.
”Pembenahan pelayanan sudah saya lakukan ketika pertama kali memimpin Dinas ini, dan saya berjanji akan terus melakukan pembenahan yang lebih baik,” katanya.
Terkait adanya sembilan temuan yang direkomendasi oleh auditor agar segera dibenahi Dukcapil Kota Kupang, dalam kurun waktu dua bulan, Agus Ririmase mengaku, temuan yang direkomendasi akan diselesaikan dalam kurun waktu paling lambat sebulan, sebab waktu yang diberikan selama dua bulan terlalu lama, karena pihak Dukcapil ingin berbenah untuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (*)