Wabup Flotim Intruksikan Penyusunan ABPDes 2018 Harus Sinkron Dengan Visi-Misi Anton-Agus

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ADONARA – Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli mengintruksikan kepada para kepala Desa se-Kabupaten Flores Timur agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) tahun 2018 harus sinkron dengan visi-misi Anton Hadjon dan Agus Boli.

Hal tersebut ditegaskan Wabup Agustinus Payong Boli pada saat membuka kegiatan pelatihan pelaporan ABPDes di aula Kantor Camat Adonara Tengah, Rabu (26/7/2017). Pelatihan yang diprakarsai oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Adonara Tengah (Hipanara) Kupang periode 2017/2018 tersebut menghadirkan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Adonara Tengah.

“Tadi Saya tegaskan kepada para kepala desa bahwa Bupati Anton Hadjon bersama Saya Agustinus Payong Boli sebagai Wakil, kami meminta agar penyusunan ABPDes 2018, itu harus bisa disinkronkan dengan visi-misi Bupati Anton Hadjon dan Saya sebagai Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan yang mulai dijalankan di tahun 2018,” kata Agus Boli.

Agus Boli mengharapkan agar sinkronisasi antara penyusunan APBD Kabupaten Flotim dan ABPDes setiap desa di 229 desa juga kelurahan di Kabupaten Flotim selalu sinkron untuk menjawab tema visi-misi besar Bupati dan Wakil Bupati Flotim yakni, Desa Membangun Kota Menata.

Sehingga dikatakan Wabup Agus Boli, langkah yang telah diambil Bupati Anton Hadjon dan Dirinya (Wabup-red) untuk memperkuat simpul-simpul segenap stakeholder (pamangku kepentingan) pembangunan di desa, untuk benar-benar menggunakan APBDes untuk kepentingan masyarakat.

“Tadi juga Saya melarang mereka hindari perilaku-perilaku koruptif yang biasanya terbaca dalam menyusun program-program yang berindikasi pengelembungan (markup) dan pengadaan program-program yang kemudian terkesan fiktif. Hal ini harus dihindari karena KPK, Polisi dan Jaksa semuanya lagi mengawasi dana desa,” ungkapnya.

Wabup Agus juga meminta agar pemerintah desa selalu disiplin waktu, disiplin perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran. Juga Ia menambahkan dimasa kepemimpinan Bupati Anton Hadjon dan Dirinya sebagai Wakil Bupati untuk periode 2017-2022 menghendaki agar pemerintah desa menggunakan dana desa secara baik.

‘Minimal bulan September itu seluruh program-program besar dalam APBDes murni sudah selesai dikerjakan, tidak boleh ada silpa. Oleh karena itu proses monitoring evaluasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi akhir dilakukan oleh pihak Kecamatan,” Kata Agus Boli.

Dikatakannya akan ditetapkan peraturan bupati tentang delegasi kewenangan dan desentralisasi fiskal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Flotim. Sehingga Agus Boli melanjutkan proses pengelolaan dana desa semunya berada di tingkat kecamatan.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa disini hanya berperan sebagai koordinatif. Pengelaman selama ini, proses perencanaan hingga evaluasi dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dinas yang berkapasitas staf ukuran kurang lebih 30-an orang itu tidak mungkin efektif melakukan monev (evaluasi) di 229 desa, bagi saya itu tidak efektif, lokusnya (bagian) terlalu luas” ungkap Agus Boli.

Oleh karena itu menurutnya, banyaknya silpa atau timpang tindih dan konflik-konflik interest dalam pengelolaan dana desa di desa-desa. Sehingga kata Agus, dengan adanya peraturan bupati tentang delegasi kewenangan dan desentralisasi fiskal ke kecamatan maka, dana desa mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi finalnya di kecamatan.

“Ini bertujuan agar lokus monevnya lebih kecil dan waktu lebih efektif. Karena setiap kecamatan menjangkau beberapa desa. Setelah adanya perbup langkah berikutnya adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) staf-staf di tingfkat kecamatan. Mereka diberi bimtek khusus untuk melakukan monev terhadap dana desa. Dan ini menurut Saya sangat efektif jika dilakukan,” jelasnya.

Agus Boli menambahkan, dalam diskusi bersma Prof. Dr. Sadu Wasistiono tentang penyelengaraan pemerintahan desa dengan seluruh pimpinan OPD, di Aula Setda pada, Senin 8 Mei 2017 lalu, Prof. Dr. Sadu Wasistiono mengatakan di daerah lain belum melakukan hal tersebut, jika Flotim berani melakukan hal tersebut maka Flotim telah melakukan trobosan atau inovasi baru sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Dalam UU terebut dikatakan bahwa pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah melakukan inovasi-inovasi pengelolaan, tata kelola pemerintahan di daerah,” papar Agus Boli. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60