PORTALNTT.COM, JAKARTA – Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni,SP menghadiri acara APKASI Procurement Network Tahun 2018. Kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas aparatur pengadaan barang dan jasa itu, dipusatkan di Ball Room Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jum’at 27 April 2018.
Kegiatan yang mengusung Tema “Jejaring Kemitraan Informasi & Teknologi Untuk Pendidikan Yang Lebih Baik” ini dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi antara penyedia barang dan jasa sektor pendidikan dengan unit layanan pengadaan, SKPD dan para pengguna anggaran yang membutuhkan barang dan jasa, sejalan dengan prioritas pembangunan pendidikan daerah.
Kegiatan ini juga dalam rangka peningkatan pendidikan masyarakat sekaligus medium promosi langsung penyedia barang dan jasa pendidikan dengan spesifikasi teknis, sebagai dasar penyusunan perkiraan biaya dalam terminologi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kegiatan ini merupakan komitmen APKASI yang konsen terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengandung resiko hukum bagi penyelenggara. Diharapkan melalui kegiatan itu seluruh aparatur pemerintahan terkait dapat terhindar dari permasalahan hukum dan hasil dari pengadaan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah, Drs. Irwan M.Si, membuka sekaligus menjadi narasumber acara APKASI Procurement Network Tahun 2018 mengatakan dalam pemaparannya dihadapan seluruh Bupati dan pejabat pengadaan se-Indonesia, bahwa pentingnya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang baik di suatu daerah sebagai salah satu rangkaian penguatan perencanaan pengelolaan keuangan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik, menurutnya sesuai dengan tata cara dan strategi yang dibenarkan dalam UU. Namun satu hal yang tidak bisa dipungkiri dan menjadi kendala disebagian besar daerah, adalah rasa ketakutan dari aparatur pengadaan barang dan jasa terjerat kasus hukum.
Disinilah menurut Irwan dibutuhkan peran Kepala Daerah untuk memberikan motivasi kepada aparatur pengadaan dan selain itu dibutuhkan kehati-hatian dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Lebih jauh dijelaskannya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang merupakan perbaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Ketua APKASI Bidang Keuangan Daerah itu menghimbau kepada seluruh Bupati di Indonesia segera melakukan penyesuaian.
Sebelum dikeluarkannya E-Purchasing dan E-Katalog, semua dilakukan secara manual tapi sistem ini telah menjadi alternatif pengadaan yang efektif dan efisien dan resiko pejabat tersangkut kasus hukum dapat diminimalisir. Dan sejak dikeluarkanya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Presiden Jokowi juga mendorong penggunaan E-Purchasing.
Selain itu, penerapan E-Katalog juga lebih menguntungkan para penyedia barang dan jasa, sebab jika sudah muncul dalam E-Katalog maka tidak perlu lagi dilakukan pelelangan. Apalagi saat ini proses pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah Indonesia sudah dikelola secara profesional, melalui Unit Layanan Pengadaan yang ada di daerah. (Humas SB/MS)







