PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Usaha pitrad (pijat tradisional) di Kota Kupang, rencananya akan ditutup oleh pemerintah kota kupang, jika terbukti melakukan tindakan nakal.
“Kami akan tutup usaha pitrad yang terbukti melakukan tindakan nakal, prinsipnya semua yang tidak sesuai aturan akan kita tertibkan,” ungkap Hermanus Man.
Dirinya menambahkan pemkot akan melakukan tindakan tegas kepada usaha-usaha yang merugikan masyarakat.
“Ada bukti penyimpangan yang terjadi di lokasi tersebut, ada penularan penyakit sex, kalau hal ini dibiarkan akan merugikan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut Herman Mengatakan, sejauh ini pemkot belum menerima laporan terkait tindakan nakal dalam usaha pitrad.
“Sejuah ini kami belum mendapat laporan, tetapi jika ada pihak yang melapor, kami tidak akan ragu-ragu menutup usaha ini, terkait pekerja, yang nanti tidak memiliki pekerjaan, ini bukan kesalahan pemkot tetapi kesalahan mereka sendiri, karena tidak bekerja sesuai aturan” kata Herman Man. (Leny)