Wali Kota Kupang Larang Keras Pungli di Dukcapil, Warga Diminta Tak Takut Melapor

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dengan tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota dalam sebuah video berdurasi 1 menit 21 detik yang dirilis pada Senin (9/6/25).

“Bapak/Mama, Kakak/Adik dan masyarakat Kota Kupang semua, hari ini saya sudah menandatangani surat edaran kepada Dinas Dukcapil tentang larangan pungli,” ujar dr. Widodo sambil memperlihatkan surat edaran yang ditandatangani olehnya.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa warga Kota Kupang dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada staf Dukcapil. Sebaliknya, seluruh pegawai Dukcapil juga dilarang menerima biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau masih ada praktik-praktik pungli, maka Bapak/Mama, Kakak/Adik dan warga Kota Kupang semuanya, jangan sungkan, jangan ragu laporkan ke saya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa semua urusan administrasi kependudukan seharusnya bebas biaya tambahan, demi meringankan beban masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi dalam hal mengurus administrasi kependudukan ada biaya-biaya. Kasihan warga Kota Kupang,” pungkasnya.

Surat edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. ***

Komentar Anda?

Related posts