12 Korban Kecelakaan Beruntun di Oesapa Barat Dijamin Pembiayaannya Oleh PT Jasa Raharja

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Timor Raya, Depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, Kamis, 13 Januari 2022.

Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang mengalami luka ringan dan luka berat.Semua korban langsung dilarikan ke RS SK Lerik Kota Kupang, dan kini sedang menjalani perawatan medis.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Nasjwin menjelaskan semua korban dijamin pembiayaanya oleh Jasa Raharja.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” kata Nasjwin saat dikonfirmasi sesaat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Timor Raya.

Untuk saat ini lanjut Nasjwin, semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang telah diberikan surat Jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Nasjwin.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60