PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banutobo, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.H yang didampingi Kasipidsus Kejari Lembata, Haryanto, S.H, pada media ini di Kupang, Rabu (3/4/2024) siang.
Menurut Kajari Lembata, proyek itu dikerjakan oleh CV Lembata Jaya milik Aci Leli.
“Nilai proyeknya sebesar Rp 5,6 miliar. Yang kerjakan itu CV Lembata Jaya milik Aci Leli,” tegas Kajari Lembata, Yupiter Selan.
Diakuinya, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Lembata telah memeriksa sedikitnya dua puluh (20) orang sebagai saksi.
“Untuk saksi – saksi penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata sudah periksa 20 orang,” ujar Kajari Lembata.
Ditegaskan Kajari Lembata, dalam proyek pekerjaan peningakatan jalan simpang Lerahinga – simpang Bonutobo, Kabupaten Lembata berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata tinggal menunggu hasil perhitungan dari ahli,” pungkas Kajari Lembata, Yupiter Selan. (Red)