PORTALNTT.COM, KUPANG – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di rumah Gama Ferroh, yang berlokasi di RT 006/RW 002, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Gama Ferroh menilai proses penggeledahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku karena tidak melibatkan pemerintah setempat maupun pihak kuasa hukum.
Sorotan tersebut menguat setelah Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun dilibatkan dalam proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Saya sebagai Ketua RT di wilayah ini tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” kata Hangga saat ditemui media, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Hangga, selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait permasalahan hukum maupun kegiatan penggeledahan yang dilakukan di wilayah yang dipimpinnya.
“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Selain mempersoalkan prosedur penggeledahan, pihak keluarga Gama Ferroh juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT di rumah kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Leo, rumah di Kelurahan Maulafa tersebut merupakan lokasi kedua yang digeledah penyidik. Namun dalam pelaksanaannya, tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pemerintah setempat seperti Ketua RT dan RW.
“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” kata Leo.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua RT setempat. Dari hasil konfirmasi itu, Ketua RT mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan dari penyidik.
“Ketua RT menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun telepon dari penyidik terkait kegiatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, selama proses penggeledahan dari lokasi pertama hingga lokasi kedua, diduga terjadi tindakan intimidatif yang dilakukan oknum penyidik.
Menurut pengakuan kliennya, kata Leo, terdapat dugaan penodongan senjata api yang bertujuan memaksa Gama Ferroh mengakui dirinya sebagai pemilik akun TikTok “Lika-Liku NTT” pada malam 26 Mei 2026.
“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” ungkap Leo.
Leo menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan rumah harus dilakukan dengan memenuhi prosedur yang telah diatur, termasuk kehadiran dan penyaksian oleh pihak yang berwenang atau saksi yang memenuhi syarat.
“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTT terkait tudingan pelanggaran prosedur penggeledahan, dugaan intimidasi terhadap Gama Ferroh, maupun klaim kehilangan uang tunai yang disampaikan pihak keluarga.







