Ahli Hukum Pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH: Tanpa Adanya Kerusuhan, Unsur Pasal 28 Ayat 3 UU ITE Tidak Terpenuhi

Pakar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH.

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –  Pakar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH  menyatakan bahwa pembuktian terhadap adanya pelanggaran pasal 45 ayat 3 junto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), haruslah di ikuti dengan adanya tindakan kerusuhan yang dipicu oleh pelanggaran pasal 28 ayat 3 tersebut.

Hal tersebut disampaikan Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato, usai dirinya ditetapkan oleh Polres Rote Ndao sebagai tersangka atas dugaan pidana UU ITE akibat dari membuat postingan di akun facebooknya berisi kritik terhadap adanya dugaan penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a yang dilakukan oleh PT Boa Development.

Dalam penjelasannya, Rian Kapitan, menyatakan bahwa untuk membuktikan bahwa benar terjadi suatu kerusuhan itu, maka haruslah ada pelaku kerusuhan yang sudah ada putusan inkrah di pengadilan atas pelanggaran pasal 170 KUHP. Karna Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur soal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

“Selama tidak ada orang yang dipidana menggunakan pasal 170 KUHP akibat adanya suatu postingan medsos, maka unsur kerusuhan terkait dari pasal 28 ayat 3 UU ITE itu tidak terpenuhi. Karna bicara kerusuhan maka tentu melibatkan banyak orang. Dan kerusuhan yang dimaksud itu harus menimbulkan terganggunya kepentingan umum,” jelas Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH.

“Pasal 28 ayat 3 UU ITE itu mengatur soal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Tapi jika tidak ada kerusuhan, tidak ada aksi massa, tidak ada kekerasan fisik sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. Maka unsur kerusuhan dalam Pasal 28 ayat 3 UU ITE tidak terpenuhi,” Tegas Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Praperadilan Kasus Erasmus Frans.

Rian Kapitan juga menegaskan bahwa jika ada orang yang bersuara soal masalah lingkungan hidup, seperti kawasan pariwisata yang adalah ruang terbuka publik. Maka orang itu tidak bisa di pidanakan atau di tuntut secara perdata karna dilindungi dengan pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Lewat UU PPLH negara jamin aktivis lingkungan tidak bisa di tuntut pidana atau perdata, lalu lewat UU ITE aktivis lingkungan bisa di pidana ? Tidak mungkin negara melakukan tindakan inkonsistensi dalam penegakan hukum,” ujar Rian Kapitan, menjelaskan.

Lebih lanjut, Rian Kapitan juga menjelaskan mengenai status “Calon Tersangka” sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang uji materi Pasal 77 huruf a KUHAP. Dimana dalam putusan MK itu, seseorang yang berpotensi jadi tersangka suatu tindak pidana pun harus diperiksa sebagai calon tersangka lebih dulu, guna memberikan perlindungan hak asasi tersangka/calon tersangka, agar tidak ada orang yang tiba-tiba dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Juga untuk mencegah adanya kriminalisasi agar mengurangi praktik penyidik atau penuntut yang menetapkan tersangka secara sewenang-wenang. Dan juga untuk memberikan Kepastian hukum bahwa setiap orang ditetapkan tersangka harus melalui proses yang sah sesuai hukum acara.

“Setiap orang yang akan dijadikan tersangka harus diperiksa sebagai Calon Tersangka dulu. Agar orang itu bisa mengajukan saksi atau saksi ahli yang membela dirinya. Bukan sudah dijadikan tersangka baru mau periksa saksi dan atau saksi ahli, itu untuk apa lagi kalo sudah dijadikan tersangka ?,” ucap Rian Kapitan, menjelaskan.

Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH juga menegaskan bahwa penyidik sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, harusnya diperiksa lebih dulu sebagai calon tersangka agar orang itu bisa mendapatkan ruang untuk melakukan pembelaan diri di hadapan hukum.

“Hal ini untuk melindungi hak asasi dari orang itu juga,” pungkasnya.

Komentar Anda?

Related posts