PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda sidang pembacaan duplik dan penyerahan bukti surat, kasus pekerjaan pembangunan, peningkatan dua proyek jalan di Pulau Solor tahun 2015, yang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) Maria Leny Bahi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, pada Kamis (17/11/2016) yang dipimpin Hakim tunggal Marccelino G.S,M,Hum,LLM, diskors berulang-ulang diakibatkan kedua kuasa hukum belum melengkapi dokumen-dokumen yang sudah dimintai Hakim ketua di persidangan sebelumnya.
Hakim tunggal praperadilan Marccelino G.S,M,Hum,LLM, dalam memimpin jalannya proses persidangan, mengingatkan kepada kuasa hukum pemohon (Leny Bahy) agar surat kuasa yang merupakan persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan, agar tetap dan selalu dibawa selama proses sidang.
Pantauan Media ini, surat Kuasa pemohon tidak dibawa saat proses persidangan, hingga Ipi Daton,SH, selaku kuasa hukum pemohon kembali mengambilnya. Bukan hanya itu, hakim Marccelino, mengingatkan agar dokumen asli surat dan foto coppy, serta melengkapi 6 bukti surat dari 24 bukti surat.
Hal yang sama juga diingatkan kepada termohon Kejari Larantuka, Hakim tunggal praperadilan Marccelino, mengatakan agar penomoran jangan dibolak-balik, seperti yang terjadi, pihak termohon membolak-balik perkara o2 ke perkara o3 dan soft coppy bukti surat.
Persidangan praperadilan dimulai pada pukul 14.30 Wita, terjadi skors berulang-ulang hingga berakhir pukul 16.46 Wita. Tampak Maria Leny Bahi bersama beberapa staf di bina marga PU Tamben Flotim tengah serius mendengarkan proses sidang berlangsung. (Ola)