PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum Yohanes Sason Helan menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari yang dipimpin kliennya memiliki dasar administratif untuk menjalankan organisasi.
Penegasan itu disampaikan di tengah kembali mencuatnya polemik mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan kepengurusan Kopdit Swasti Sari.
Kuasa hukum Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, mengatakan pihaknya berpegang pada data administrasi badan hukum yang tercatat pada Kementerian Hukum. Menurut dia, nama Sason Helan dan jajaran kepengurusan yang dipimpinnya tercatat dalam administrasi tersebut.
“Kementerian Koperasi hanya mengakui Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari, Kupang, Senin (7/9/2026).
Benny menilai status kepengurusan koperasi tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan sepihak mengenai pemberhentian atau pengangkatan pengurus.
Menurut dia, apabila terdapat pihak yang menyatakan pengurus tertentu telah diberhentikan, harus jelas pula dasar dan mekanisme pemberhentian tersebut.
“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” ujarnya.
Berpegang pada Data Administrasi Badan Hukum
Benny mengatakan data badan hukum yang tercatat secara resmi menjadi salah satu dasar yang digunakan pihaknya dalam mempertahankan legalitas kepengurusan Sason Helan.
“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan dan jajaran ini legal,” kata dia.
Atas dasar itu, Benny mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset, nama, maupun atribut kelembagaan Kopdit Swasti Sari agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara administratif.
Ia menilai pengurus yang memiliki dasar legalitas tersebut memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum: Persoalan Semestinya Selesai Setelah RALB
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai persoalan internal Kopdit Swasti Sari semestinya telah menemukan jalan keluar melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 1 Agustus 2026.
Menurut Amos, RALB merupakan forum anggota yang menghasilkan keputusan mengenai kepengurusan koperasi.
“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.
Ia mengatakan RALB telah menetapkan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.
“Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” katanya.
Meski demikian, polemik kembali muncul setelah kelompok yang dikaitkan dengan Wilhelmus Geri dan kuasa hukumnya menyampaikan klaim mengenai status kepengurusan.
Amos menilai klaim tersebut perlu diuji berdasarkan kewenangan serta dasar hukum yang digunakan.
“Hari ini kami mau tegaskan bahwa Sason Helan dan jajaran ini yang resmi karena mereka terdaftar resmi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Ia meminta anggota Kopdit Swasti Sari tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan mengenai status kepengurusan yang belum disertai dasar hukum yang jelas.
“Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” kata Amos.
Sason Helan Persoalkan Klaim Pemecatan
Sementara itu, Yohanes Sason Helan mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Wilhelmus Geri Cs, Fransisco Bernando Bessi, yang sebelumnya menyebut telah memberhentikan atau memecat pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari.
Sason menegaskan bahwa seorang kuasa hukum tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus maupun pengawas koperasi.
Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada anggota melalui mekanisme rapat anggota sesuai aturan organisasi koperasi.
“Hak memecat pengurus dan pengawas itu lewat RAT. Kalau tidak paham, jangan asal omong. Kami tunggu kalau mau gugat, silakan. Kami menunggu saja,” ujar Sason.
“Yang bisa pecat kami itu anggota, bukan orang lain,” tegasnya.
Sason mengatakan dirinya bersama jajaran pengurus dan pengawas memperoleh mandat melalui RALB pada 1 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Sason ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari bersama jajaran pengurus dan pengawas.
Persoalkan RAT April 2026
Sason juga mempersoalkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.
Menurut dia, RAT tersebut tidak menghasilkan resume keputusan yang dapat menjadi dasar pembentukan kepengurusan baru.
Namun, kata Sason, pada 11 Mei 2026 kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan yang tidak sah justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.
“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pelantikan tersebut. Menurut Sason, proses kepengurusan harus mengikuti mekanisme organisasi koperasi dan keputusan anggota.
“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” katanya.
Sason meminta anggota Kopdit Swasti Sari tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan.
Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar keputusan RALB serta telah memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah.
Ambrosius Pan Pertanyakan Kewenangan Pemberhentian
Ketua Pengawas Kopdit Swasti Sari, Ambrosius Pan, juga mempertanyakan klaim mengenai pemberhentian dirinya.
Ia mempertanyakan kewenangan kuasa hukum untuk menyatakan seorang pengurus atau pengawas koperasi telah diberhentikan.
“Kurang lebih beberapa hari terakhir ini saya dipecat oleh kuasa hukum yang saya tidak tahu datangnya dari mana. Masa ada pengurus pengawas yang dipecat oleh kuasa hukum dari kelompok pengurus yang ilegal? Jadi yang ilegal memecat yang legal,” ujar Ambrosius.
Menurut Ambrosius, Kopdit Swasti Sari merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, keputusan mengenai kepengurusan harus ditempuh melalui mekanisme organisasi.
“Oleh karena itu saya sampaikan kepada anggota jangan percaya pada ajaran yang tidak berdasar. Lembaga ini milik anggota, bukan siapa pun,” tegasnya.
Ambrosius mengatakan dirinya bersama Sason Helan tetap berpegang pada keputusan RALB 1 Agustus 2026 dan dasar administratif kepengurusan yang mereka miliki.
“Kalau kami dipecat oleh pengacara, kira-kira kita mau tunduk dengan siapa?” katanya.







