Dugaan Suap Rp850 Juta ke Oknum MA, Izhak Eduard Rihi Dilaporkan ke Kejati NTT

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Mantan Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Izhak Eduard Rihi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut diajukan warga sekaligus pemerhati hukum, Paskal Maktaen, melalui kuasa hukumnya, Amos Lafu, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT, Senin (7/9/2026).

Dalam laporan itu disebutkan dugaan nilai suap mencapai Rp850 juta. Selain Izhak, tiga orang lainnya berinisial MT, UA, dan YD juga turut dilaporkan.

Amos mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tersebut.

“Yang kami laporkan adalah dugaan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai di Mahkamah Agung dengan nilai sekitar Rp850 juta. Kami sudah menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti,” kata Amos, Senin.

Bukti yang diserahkan antara lain dokumen transaksi atau bukti transfer serta pernyataan saksi yang disebut mengetahui dugaan perkara tersebut.

Menurut Amos, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Ia meminta Kejati NTT melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menguji bukti-bukti tersebut. Kami siap membantu apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.

Laporan Diterima PTSP Kejati NTT

Amos mengatakan, laporan tersebut telah diterima melalui PTSP Kejati NTT. Namun, pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan pejabat yang berwenang karena jajaran pimpinan Kejati NTT sedang mengikuti kegiatan lain.

Meski demikian, pelapor telah memperoleh tanda terima sebagai bukti bahwa laporan telah disampaikan.

“Kami akan mengawal laporan ini agar dapat ditelusuri secara terang dan objektif,” kata Amos.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dilaporkan apabila dalam proses penelusuran aparat penegak hukum ditemukan keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Amos menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum proses hukum dilakukan. Menurut dia, pembuktian mengenai dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kejati NTT Belum Terima Informasi Detail

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai laporan yang disampaikan tersebut.

“Saya masih di luar mendampingi Bapak Kajati NTT, jadi belum tahu terkait laporan itu apakah sudah masuk atau belum. Besok saya cek dulu dan akan memberikan informasi,” kata Raka saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, laporan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh Kejati NTT untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Komentar Anda?

Related posts