PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Kuasa hukum Bildad Thonak mengingatkan kuasa hukum Wilem Geri agar tidak membangun opini di ruang publik yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum maupun dokumen resmi negara.
Bildad meminta kubu Wilem Geri terlebih dahulu membaca dan memahami Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sebelum menyampaikan argumentasi terkait legalitas kepengurusan koperasi.
“Kalau kita bicara soal hukum, maka dasar pembicaraan kita adalah ketentuan hukum. Jangan kemudian hukum dibicarakan berdasarkan opini,” tegas Bildad kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bildad, persoalan legalitas kepengurusan tidak dapat ditentukan berdasarkan klaim atau pandangan sepihak masing-masing pihak. Argumentasi, kata dia, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan dan dokumen administrasi yang diterbitkan lembaga negara berwenang.
Minta Kubu Wilem Geri Baca Permenkum 13/2025
Bildad secara khusus meminta kubu Wilem Geri mencermati Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Peraturan yang mulai berlaku pada 23 April 2025 tersebut mengatur pengesahan koperasi. Dalam Pasal 2, pengesahan koperasi meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan Anggaran Dasar koperasi, dan pembubaran koperasi.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme administrasi pengesahan koperasi melalui Menteri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Karena itu, Bildad meminta pihak-pihak yang berdebat mengenai legalitas kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari merujuk pada regulasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Baca dulu Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Jangan beropini, jangan membuat dasar hukum sendiri, apalagi menggunakan dasar hukum yang liar,” tegasnya.
Klaim Punya Dokumen Negara
Bildad mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menurut dia menunjukkan bahwa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah memperoleh pengakuan melalui administrasi negara.
“Dalam dokumen-dokumen yang kami punya, jelas negara mengakui kami sebagai pengurus yang sah,” ujarnya.
Menurut Bildad, perubahan kepengurusan koperasi memiliki mekanisme yang harus dipenuhi. Karena itu, pembahasan mengenai legalitas kepengurusan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan masing-masing pihak.
“Legalitas itu harus dilihat dari dokumen dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Keputusan Administrasi Jangan Dikalahkan Opini
Bildad juga menyinggung prinsip dalam hukum administrasi negara. Menurut dia, suatu keputusan administrasi yang telah diterbitkan oleh pejabat atau lembaga berwenang tetap menjadi bagian dari dokumen hukum yang harus diperhatikan sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, sepanjang belum dibatalkan, harus dianggap sah,” katanya.
Atas dasar itu, Bildad mempersilakan pihak yang keberatan terhadap hasil RALB maupun legalitas kepengurusan untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia.
“Kalau mau berperkara, silakan. Jalur hukum masih terbuka. Tetapi jangan membangun opini di luar hukum,” tegasnya.
Minta Polemik Dikembalikan ke Dokumen
Bildad menilai perdebatan terbuka mengenai kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari seharusnya dikembalikan pada dokumen dan ketentuan hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Ia meminta agar media tidak dijadikan ruang untuk membangun kesimpulan hukum yang tidak didukung dokumen resmi.
“Kalau berpolemik, mari berdasarkan hukum. Jangan berdasarkan opini yang tidak mempunyai nilai hukum dan kemudian menyesatkan banyak pihak,” pungkas Bildad.
Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 sendiri saat ini berstatus berlaku dan mencabut Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.







