JOIN NTT Soroti Pemberitaan Media Koran Timor Terkait Miras di PLBN Motaain: “Tidak Cover Both Side”

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Joey Rihi Ga, menyoroti pemberitaan media Koran Timor berjudul “Barang Selundupan Miras di PLBN Motaain Diduga Milik Waket I DPRD NTT”.

Joey menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both sides, terutama karena mencantumkan nama Wakil Ketua I DPRD NTT, Fernando Jose Osorio Soares, sebagai pihak yang disebut-sebut terkait kepemilikan minuman keras tersebut.

Menurut Joey, ketika sebuah berita memuat informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang, media wajib memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan.

“Wajib pada kesempatan pertama memberikan ruang bagi para pihak yang ada dalam berita. Wartawan tidak boleh menggunakan alasan, apabila ada pihak yang dirugikan silakan melakukan klarifikasi,” kata Joey.

Ia menegaskan, prinsip keberimbangan bukan berarti pihak yang diberitakan harus menunggu hingga berita terbit untuk kemudian melakukan klarifikasi.

“Sekali lagi, wartawan wajib pada kesempatan pertama memberikan ruang bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita. Apalagi kalau berita tersebut berpotensi merugikan pihak lain,” ujarnya.

Joey juga menegaskan, penilaian apakah sebuah pemberitaan memenuhi kaidah jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.

“Kalau menurut saya, berita itu tidak cover both sides. Tetapi untuk penilaian apakah itu merupakan karya jurnalistik atau tidak, biarlah menjadi domain Dewan Pers,” katanya.

PLBN Motaain: Tidak Ada Penyebutan Nama Nando Soares

Sementara itu, Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Maria Fatima Rika, S.STP, memberikan penjelasan mengenai proses penanganan minuman yang diamankan di kawasan PLBN Motaain.

Maria mengatakan, saat barang tersebut diamankan oleh petugas Bais dan sekuriti PLBN, dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari orang yang membawa minuman tersebut.

Menurut dia, orang yang membawa minuman itu menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan milik warga Timor-Leste.

“Pada saat di kargo dilakukan pendalaman dengan mewawancarai juga orang yang membawa minuman. Dia menyampaikan bahwa minuman itu milik orang Timor-Leste,” jelas Maria.

Setelah proses pemeriksaan awal, barang tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.

Terkait informasi yang menyebut minuman tersebut milik Fernando Jose Osorio Soares atau Nando Soares, Maria mengaku tidak mengetahui sumber informasi tersebut.

“Kalau terkait dengan pemiliknya ini Pak Nando Soares, sampai dengan saat ini kami tidak tahu informasi itu dari mana,” katanya.

Maria juga menegaskan, dalam proses wawancara yang dilakukan pihak PLBN, tidak ada penyebutan nama Nando Soares sebagai pemilik barang.

“Tidak ada. Dalam wawancara kemarin, penyampaian itu tidak ada sebut Pak Nando punya,” ujarnya.

Bea Cukai: Nama Nando Soares Tidak Muncul dalam Keterangan

Keterangan serupa disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua, Depdika Sevanu.

Ia mengatakan, pihak Bea Cukai belum pernah memberikan keterangan kepada media yang menyebut barang tersebut merupakan milik Nando Soares.

“Kami belum mendapat konfirmasi langsung atau keterangan dari media. Kalau bisa bilang seperti itu dari mana, kurang tahu. Yang pasti bukan dari pernyataan pihak Bea Cukai,” kata Depdika.

Menurut dia, berdasarkan permintaan keterangan dari orang yang diamankan, tidak terdapat nama Nando Soares maupun nama lain yang disebut sebagai pemilik barang.

“Berdasarkan keterangan yang bisa kami sampaikan, belum ada nama-nama yang muncul, termasuk nama yang disebut Pak Nando Soares tadi tidak muncul sama sekali dalam permintaan keterangan dari pelaku yang diamankan,” ujarnya.

Depdika menjelaskan, pihak yang membawa barang tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Bea Cukai. Status terakhir, yang bersangkutan wajib lapor.

Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan awal, orang tersebut mengaku hanya diminta mengantarkan barang ke lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang lain.

“Tidak ada pengakuan nama siapa pun,” tegasnya.

Dengan adanya penjelasan dari pihak PLBN Motaain dan Bea Cukai Atambua tersebut, informasi mengenai siapa pemilik sebenarnya barang yang diamankan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan kedua instansi tersebut, belum terdapat informasi dari pihak PLBN maupun Bea Cukai yang menyebut minuman keras tersebut merupakan milik Nando Soares.

Komentar Anda?

Related posts