PORTALNTT.COM, KUPANG – Persoalan informed consent atau persetujuan tindakan medis menjadi sorotan utama dalam laporan keluarga almarhumah Filipina Da Costa terhadap RSUP Dr. Ben Mboi Kupang.
Keluarga mempertanyakan dugaan perbedaan antara tindakan medis yang mereka pahami saat menandatangani persetujuan dengan tindakan operasi yang kemudian dijalani Filipina Da Costa.
Kuasa hukum keluarga, Mekzon Beri, mengatakan keluarga memperoleh penjelasan awal bahwa tindakan yang akan dilakukan merupakan operasi kecil. Namun, menurut keluarga, tindakan yang dilakukan justru berupa operasi besar pada bagian kepala.
“Inform consent yang dijelaskan kepada kami adalah operasi kecil, tetapi faktanya yang dilakukan adalah operasi besar,” kata Mekzon pada wartawan usai memberikan laporan di SPKT Polda NTT, Kamis (24/9/2026).
Filipina Da Costa sebelumnya dirawat di RSUP Dr. Ben Mboi Kupang sejak 11 Agustus 2026. Sehari kemudian, 12 Agustus 2026, pasien menjalani tindakan operasi.
Setelah operasi, kondisi Filipina disebut memburuk. Pasien mengalami kondisi kritis, menjalani perawatan intensif, menggunakan ventilator, hingga akhirnya meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.
Bagi keluarga, persoalan utamanya bukan semata-mata risiko operasi, melainkan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan persetujuan yang diberikan sebelum operasi.
Keluarga Pertanyakan Persetujuan Operasi
Mekzon mengatakan keluarga mempertanyakan proses informed consent karena terdapat dugaan perubahan tindakan medis yang tidak kembali dikomunikasikan kepada keluarga.
Menurut dia, apabila dalam proses operasi ditemukan kondisi yang membutuhkan tindakan berbeda atau lebih besar dari rencana awal, keluarga seharusnya mendapatkan penjelasan dan dimintai persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada perkembangan atau tindakan baru, mestinya keluar dan meminta persetujuan dari keluarga atau anak-anaknya,” ujar Mekzon.
Keluarga juga mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa tindakan yang dilakukan berkaitan dengan operasi pada bagian kepala.
Kecurigaan itu semakin kuat, menurut keluarga, setelah mereka diminta masuk ke ruang perawatan ketika pasien mengalami kondisi kritis.
Salah satu anak Filipina mengaku terkejut ketika melihat ibunya dalam keadaan tidak sadar dan menggunakan ventilator.
Keluarga kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada petugas medis.
Mereka juga mempertanyakan selang yang terpasang pada tubuh pasien. Menurut keluarga, pihak ICU menjelaskan bahwa selang tersebut berkaitan dengan pengeluaran cairan pascaoperasi tengkorak.
“Ketika kami mendengar itu, kami kaget. Kami tidak mengetahui sebelumnya kalau tindakan yang dilakukan adalah operasi kepala,” kata salah satu anggota keluarga.
Dokter yang Menjelaskan dan Dokter yang Mengoperasi Dipersoalkan
Keluarga juga mempersoalkan dokter yang memberikan penjelasan sebelum tindakan dengan dokter yang disebut melakukan operasi.
Menurut keluarga, dokter yang memberikan komunikasi, edukasi, dan informasi (KIE) di poliklinik berbeda dengan dokter yang kemudian melakukan tindakan.
Perbedaan tersebut, kata keluarga, baru diketahui setelah pasien mengalami kondisi kritis.
“Kami mempertanyakan kenapa dokter yang menjelaskan di poli berbeda dengan dokter yang melakukan tindakan,” ujar keluarga.
Keluarga mengaku sebelumnya mendapatkan informasi bahwa operasi berjalan baik dan tidak terjadi perdarahan.
Namun, setelah melihat kondisi pasien di ICU, keluarga mempertanyakan kembali jenis tindakan yang sebenarnya dilakukan.
Ada Family Meeting, Keluarga Klaim Rumah Sakit Akui Kekeliruan
Mekzon mengatakan, pada 20 Agustus 2026, pihak rumah sakit mempertemukan keluarga dengan pihak manajemen dalam sebuah family meeting.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Mekzon, pihak rumah sakit menyampaikan adanya persoalan dalam pelayanan dan meminta maaf kepada keluarga.
Mekzon menyebut pihak rumah sakit sebelumnya menjelaskan persoalan tersebut sebagai adanya miskomunikasi atau kurangnya informasi, baik antartenaga kesehatan maupun antara tenaga kesehatan dengan keluarga.
“Rumah sakit menyampaikan ada miskomunikasi dan mengakui ada beberapa tindakan SOP yang tidak sesuai dengan seharusnya,” ujar Mekzon.
Namun, keluarga kemudian meminta dokumen medis lengkap untuk mengetahui secara terang tindakan yang dilakukan terhadap Filipina.
Menurut Mekzon, permintaan tersebut dituangkan dalam somasi pada 27 Agustus 2026.
Karena persoalan dokumen dan penanganan medis tersebut belum menemukan titik terang, keluarga kemudian menempuh sejumlah jalur pengaduan, termasuk ke Ombudsman, sebelum akhirnya melaporkan dugaan kelalaian medis kepada kepolisian.
RSUP Ben Mboi: Semua Prosedur Sudah Dijalankan
Direktur RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Robinzon Fangidae, memberikan penjelasan berbeda.
Robinzon mengatakan seluruh prosedur sebelum operasi telah dijalankan, termasuk pemberian penjelasan kepada pasien dan keluarga serta penandatanganan informed consent.
“Standar sebelum melakukan operasi sudah dikerjakan semua. Sudah dijelaskan juga kepada keluarga pasien dan dibuktikan dengan adanya informed consent,” kata Robinzon.
Ia menegaskan, operasi pada bagian kepala memiliki risiko medis yang telah dijelaskan kepada pasien maupun keluarga.
Menurut Robinzon, rumah sakit juga telah melakukan audit klinis terhadap kasus tersebut.
“Kita sudah lakukan audit klinis di dalam rumah sakit. Semua sudah sesuai dengan standar,” ujarnya.
Terkait anggapan keluarga bahwa tindakan operasi berbeda dengan rujukan dari rumah sakit sebelumnya, Robinzon mengatakan sistem rujukan tidak berarti rumah sakit pengirim menentukan tindakan yang harus dilakukan di rumah sakit tujuan.
Rumah sakit penerima, kata dia, akan menentukan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi pasien.
Siap Hadapi Proses Hukum
Robinzon mengatakan pihak rumah sakit sebelumnya telah menerima somasi dari kuasa hukum keluarga dan telah memberikan jawaban.
Ia mengaku belum menerima secara langsung laporan polisi yang disebut telah dibuat keluarga.
Meski demikian, pihak rumah sakit menyatakan siap memberikan penjelasan apabila persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.
“Namanya tindakan operasi, apalagi operasi buka kepala, kita tidak bisa menjamin 100 persen semuanya berjalan mulus. Namanya risiko medis pasti ada,” kata Robinzon.
Menurut dia, tenaga kesehatan tidak memiliki niat untuk mencelakakan pasien dan rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Kalau memang akhirnya harus menempuh jalur hukum, nanti kami akan memberikan klarifikasi,” pungkasnya.







