BPJS Kesehatan Atambua Jelaskan 5 Komponen Iuran PPU PN Daerah Bagi Tenaga Medis

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi lima komponen iuran Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) kepada Puskesmas di wilayah Kabupaten Belu, Jumat (08/09).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke mengatakan bahwa dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan PNS Daerah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 900/3048/BKUD1/2021 tentang Komponen Dasar Perhitungan Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dirinya menyebut, khusus bagi PNS Daerah, termasuk ke dalam segmen kepesertaan JKN yaitu PPU PN. Iuran kepesertaannya akan dipotong hanya 1% dari gaji pekerja dan 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja. Itu sudah mencakup tanggungan lima anggota keluarga yang terdiri dari peserta, suami/istri yang sah dan 3 orang anak.

“Dalam Permendagri Negeri Nomor 70 Tahun 2020 sudah dijabarkan bahwa komponen yang diperhitungkan dalam pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah terdiri dari lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi,” jelas Sarwika.

Berdasarkan lima komponen tersebut, diharapkan dari kegiatan ini nantinya lima komponen itu akan di realisasikan pada seluruh tenaga medis di puskemas yang ada di wilayah Kabupaten Belu dikarenakan data tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi masih belum diperhitungkan.

“Kami juga telah mensosialisasikan ke Pemerintah Daerah dan sudah dilakukan tanda tangan lembar komitmen penganggaran lima komponen Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Iuran lima komponen ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 dan sekarang sudah bulan September 2023 dimana iuran tersebut akan tetap berjalan karena itu merupakan kewajiban. Harapannya agar usai kegiatan ini, kami dapat menerima data By Name By Adress (BNBA) dari Bapak/Ibu di puskesmas karena lima komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail,” tambah Sarwika.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Ansilla Eka Mutty menambahkan bahwa iuran kepesertaan JKN untuk komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sudah dilakukan, namun pada komponen tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi yang belum dilakukan potongan iurannya. Untuk itu, ia mengimbau kepada para Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Belu untuk dapat memberikan data komponen tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi kepada BPJS Kesehatan.

“Kami akan berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran JKN. Untuk itu tugas Bapak/Ibu Kepala Puskesmas dan bendahara agar dapat merekap data-datanya yaitu jasa perawat, jasa medis dan insentif dokter. Dari data tersebutlah baru Pemda tau berapa besar iuran yang harus dibayarkan. Tidak ada alasan apapun karena semua itu ada datanya di bendahara,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi ini juga memperkenalkan kembali salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan yaitu Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda atau biasa disingkat ARIP. Aplikasi ini merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN pada segmen PPU PN Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.

Aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa realisasi gaji untuk iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60