BPJS Kesehatan Bersama Kejari Kota Kupang Laksanakan FGD Bersama Badan Usaha Yang Belum Mendaftar

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang melaksanakan Forum Group Disscussion (FGD) kepada Badan Usaha yang belum mendaftar sebagai Peserta Program JKN-KIS.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari, Rabu (06/12/2017) yang dihadiri oleh 16 Peserta dengan menghadirkan pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT serta BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

Narasumber dalam pertemuan ini adalah Winarno, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang didampingi oleh M. Khuzeini selaku kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta Vicktor Jandry Marunduri selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau agar Badan Usaha mendaftarkan perusahaan dan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan ini, disampaikan bahwa Badan Usaha wajib terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS pada BPJS Kesehatan, dengan manfaat perlindungan kesehatan terhadap pekerja.

“Terhitung sejak tanggal 06 Desember 2017 Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan melakukan monitoring pendaftaran 8 Badan Usaha yang hadir pada kegiatan FGD ini kepada BPJS Kesehatan,” ucap Winarno.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam satu minggu setelah terlaksananya pertemuan ini, Badan Usaha tersebut masih belum mendaftar ke BPJS Kesehatan, maka pihak Kejaksaan dan BPJS Kesehatan akan berkunjung langsung ke Badan Usaha tersebut.

“Apabila dalam satu minggu setelah pertemuan ini, (Badan Usaha) belum mendaftar ke BPJS Kesehatan, kami akan berkunjung langsung ke Badan Usaha dengan membawa surat kunjungan,” tambahnya. (SE/ne)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60