BPK Lepas Tangan, Pemda Rote Ndao Harus Transparan Soal Pembayaran Kontribusi PT Boa Development

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Sebuah surat resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT yang dikirim kepada Redaksi Portal NTT justru membuka babak baru polemik seputar kerja sama Pemkab Rote Ndao dengan PT Boa Development. Bukannya memperjelas, jawaban BPK justru menyerahkan kembali semua persoalan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, seakan menegaskan, “Jika ada yang harus menjelaskan, itu bukan kami, itu Pemkab Rote Ndao sendiri.”

Dalam surat bernomor 605/B/S/DJPKN-VI.KUP/PWS.01.02/10/2025, BPK secara terang menyebut bahwa pertanyaan publik mengenai validitas perhitungan kontribusi, besaran NJOP, serta dasar hukum pembayaran kontribusi PT Boa Development kepada Pemkab Rote Ndao bukan ranah pemeriksaan mereka. Semua hal itu, kata BPK, adalah tanggung jawab Pemkab Rote Ndao, sebagaimana termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dengan kata lain, BPK mengonfirmasi bahwa apa yang dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah murni merupakan pernyataan Pemkab Rote sendiri, dan bukan hasil verifikasi mendalam BPK tentang benar tidaknya angka-angka tersebut.

Ironisnya, BPK menegaskan bahwa pemeriksaannya pada tahun 2023 hanya berfokus pada kepatuhan penyajian laporan keuangan sesuai standar, bukan memeriksa kebenaran teknis terkait transaksi antara Pemkab Rote Ndao dan PT Boa Development. Artinya, jika ada dugaan kejanggalan atau permainan angka dalam kontribusi perusahaan tersebut, Pemkab Rote Ndao lah pihak yang paling tahu dan paling bertanggung jawab menjelaskan kepada publik.

Dalam surat yang diterima oleh Redaksi PORTALNTT.COM, pihak BPK Perwakilan NTT menegaskan dua poin penting yang sangat krusial:

1. Pertanyaan tentang berapa nilai kontribusi, berapa NJOP, dan apa dasar hukum pembayaran kontribusi PT Boa Development, bukan ranah pemeriksaan BPK. BPK hanya mencatat apa yang disampaikan Pemkab dalam laporan keuangan.

2. BPK tidak melakukan pengawasan atau evaluasi atas keabsahan transaksi tersebut. Pemeriksaan hanya memastikan laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebelumnya Redaksi media PORTALNTT.COM telah bersurat ke BPK Perwakilan NTT untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang kerjasama Pemda Rote Ndao dengan PT Boa Development, sesuai dengan data dari LHP BPK Tahun 2023 yang termuat di website resmi Pemkab Rote
Ndao, tercatat rinciannya perhitungan kontribusi yang diperoleh Pemkab Rote Ndao adalah
sebagai berikut;
a). 10 tahun pertama, 2% x NJOP + harga pasar ÷ 2 = Rp 99.721.125 per tahun.
b). Untuk 10 tahun kedua, 3% x NJOP + harga pasar ÷ 2 = Rp 149.581.687 per tahun.
c). 10 tahun ketiga, 5% x NJOP + harga pasar ÷ 2 = Rp 249.302.812 per tahun.
Berdasarkan data yang tertera dalam LHP BPK Tahun 2023 itu.

Berdasarkan data LHP BPK tersebut, media ini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari BPK terhadap jalannya kerjasama antara Pemda Rote Ndao dan PT Boa Development, juga pertanyakan berapa besaran sebenarnya dari NJOP dan Harga pasar yang dipakai dalam perhitungan pembayaran kontribusi dari PT Boa Development kepada Pemda Rote Ndao.

Media ini juga mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai dalam menentukan besaran NJOP dan Harga pasar yang dipakai dalam perhitungan tersebut.

Namun jawaban yang diberikan melalui surat yang di tandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan NTT, Tryantoro, SE, MM, CSFA itu seolah mempertegas bahwa Jika publik ingin tahu apakah kontribusi PT Boa Development sudah benar, adil, dan sesuai regulasi, maka Pemerintah Daerah Rote Ndao yang yang harus menjelaskan. Bila ada dugaan manipulasi nilai kontribusi, maka Pemerintah Daerah Rote Ndao yang yang harus bertanggung jawab. Jika perhitungan NJOP tidak sesuai aturan, maka Pemerintah Daerah Rote Ndao yang perlu dimintai klarifikasi.
Dengan kata lain, semua pintu jawabannya mengarah ke satu titik, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Komentar Anda?

Related posts