PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Subkhan, SKM, M.kes mengatakan BPJS kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori bukan pekerja (BP), BPJS kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telpon yaitu lewat BPJS kesehatan Care Center 1500-400.
“Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di kantor BPJS kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telpon ke BPJS kesehatan care center atau virtual service. BPJS kesehatan care center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya,” kata Subkhan dalam jumpa pers di BPJS kantor cabang Kupang, Senin (15/05/2017).
Subkhan menjelaskan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center antara lain, nomor kartu keluarga, nomor KTP, nomor rekening tabungan (BNI/BRI/Mandiri), nomor handphone, dan email.
Menurut Subkhan, tidak hanya bisa mendaftar melalui telepon, peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telpon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu fokus utama BPJS kesehatan di tahun 2017.
“Untuk saat ini jumlah peserta JKN-KIS cabang Kupang mencapai 52,67% atau sekitar 587.168 peserta sedangkan yang belum terdaftar mencapai 39,98% atau sekitar 550.661 jiwa,” kata Subkhan.
Subkhan juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang layanan BPJS kepada kader-kader JKN-KIS yang sudah ada.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi yang kurang jelas bisa langsung menghubungi kader JKN-KIS yang sudah ada,” imbuhnya. (Leny)