Dampingi Korban, Rusydi Saleh Maga Desak Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Alak Diusut Tuntas

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemaksaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Desakan tersebut disampaikan Rusydi usai mendampingi saksi korban memberikan keterangan kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (27/8/2026).

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda NTT dengan Nomor: STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial TL diduga sebagai pelaku. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kediaman terduga pelaku di salah satu kelurahan di Kecamatan Alak pada Juli 2025.

Rusydi menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di rumah saudara sepupunya, CD, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat itu, korban duduk berbincang di teras rumah. Tidak lama kemudian, CD berpamitan ke bagian belakang rumah untuk memasak air panas sehingga korban masih berada seorang diri di teras.

Sekitar pukul 23.00 WITA, TL datang dan kemudian menarik tangan korban menuju rumahnya yang berada di seberang rumah CD.

Menurut Rusydi, sesampainya di ruang tamu, TL membujuk korban untuk kembali menjalin hubungan. Terduga pelaku juga disebut menjanjikan akan meninggalkan istrinya. Namun, korban menolak ajakan tersebut.

Korban kemudian menyampaikan keinginannya untuk pulang karena hari telah larut. Akan tetapi, Rusydi menyebut TL kembali menarik tangan korban dengan kuat dan membawanya ke dalam kamar.

“Setelah ditolak, korban bilang ingin pulang karena sudah larut. Tetapi pelaku justru menarik tangannya lagi dengan kuat dan menyeretnya ke kamar,” ujar Rusydi.

Di dalam kamar, pintu disebut dikunci. Korban kemudian berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan.

Namun, korban disebut tidak mampu melepaskan diri karena kalah secara fisik. Ketika korban berteriak, mulutnya diduga ditutup menggunakan bantal. Korban juga disebut didorong ke tempat tidur dan pakaiannya dilucuti.

Rusydi mengatakan kondisi tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan hanya bisa menangis.

“Karena mulutnya dibekap bantal, korban tidak bisa berteriak. Ia hanya bisa menangis,” kata Rusydi.

Atas dugaan peristiwa tersebut, pihak korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polda NTT.

Rusydi berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan. Menurut dia, perlindungan terhadap korban, terlebih anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.

“Kami berharap kasus ini bisa terang dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Rusydi.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Alexander Peter E. Mahing, S.H., turut mendampingi saksi korban berinisial PD dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT.

Alexander mengapresiasi komunikasi yang dibangun penyidik dengan pihak korban dan kuasa hukum selama proses penanganan perkara.

“Kami berterima kasih karena penyidik terus membangun komunikasi yang baik dengan kuasa hukum, korban, dan keluarga. Kami berharap kasus ini bisa terang dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Alexander.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polda NTT. Dugaan terhadap TL masih merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Komentar Anda?

Related posts