Diduga Jadi Calo Bintara TNI, Ketua Partai Buruh Rote Ndao, Magdalena Tobias Dipolisikan

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang warga di Kabupaten Rote Ndao, yakni Yosep Sinlaeloe warga Olalain RT/RW :015/022 Kecamatan Rote Tengah, Rote Ndao, resmi melaporkan Ketua Partai Buruh Kabupaten Rote Ndao, Magdalena Tobias alias Lena ke Mapolres Rote Ndao, pada Senin, (11/9/2023).

Laporan tersebut sebagai buntut dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh Magdalena Tobias terhadap Yosep Sinlaeloe dengan meminta sejumlah uang jasa untuk membantu anak korban bisa lolos dalam seleksi penerimaan calon Bintara TNI AD. Hal tersebut disampaikan oleh Yosep Sinlaeloe pada media pada Jumat (16/9/2023).

Kepada Media ini, Yosep menjelaskan bahwa pada sekitar bulan Agustus 2023, dimana Lena mengaku bahwa dirinya adalah seorang Intel Kodim, dan menawarkan jasanya untuk membantu anaknya agar bisa lolos seleksi  penerimaan Bintara TNI dengan meminta Yosep menyediakan uang sejumlah Rp 150.000 000.

Terbujuk rayuan tersebut, Yosep mengaku siap memberikan uang tersebut setelah anaknya lolos menjadi Bintara TNI.

Berjalannya waktu, pada tanggal 10 Agustus 2023 dimana Magdalena Tobias meminta uang kepada pelapor sebesar Rp. 5.000.000. Namun pada waktu itu pelapor hanya memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp.4.000.000, dan pada tanggal 20 Agustus 2023 dimana terlapor meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.10.000.000 namun pada waktu itu Pelapor hanya memiliki uang sebesar Rp.2000.000 dan pelapor pun memberikan uang sebesar Rp.2000.000 kepada terlapor.

“Terakhir itu dia minta uang 2 juta (rupiah/Red). Itu di pinggir jalan saja, dia suruh saya kasi masuk uang dalam jok motor. Tapi setelah simpan uang, saya masih foto dia dengan motor itu,” ungkap Yosep Sinlaeloe.

Namun bagai si pungguk merindukan bulan, seolah diberi harapan palsu oleh Magdalena Tobias alias Lena, ternyata harapan Yosep agar anaknya lolos seleksi Calon Bintara TNI harus kandas begitu saja.

Ibarat sudah jatuh tapi masih tertimpa tangga, uang yang sudah diberikan oleh Yosep kepada Lena pun tak kunjung dikembalikan. Hingga merasa tertipu, Yosep Sinlaeloe pun melaporkan Magdalena ke Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan.

Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/65/IX/2023/SPKT/ RES RND/NTT, dan juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 11 September 2023 pukul 10.02 WITA.

Sesuai isi bunyi laporan yang diterima Media, menerangkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan curang, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL.Onatali, RT. 015, RW. 002, TITIK KOORDINAT-ONATALI, ROTE TENGAH, KABUPATEN ROTE NDAO-NUSA TENGGARA TIMUR 11-09-2023 dengan terlapor atas nama Lena Tobias.

Sementara itu, Magdalena Tobias saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp pada Jumat (15/9/2023) tak memberi tanggapan apa-apa. Magdalena malah mematikan panggilan WhatsApp saat awak media ini memperkenalkan diri sebagai Wartawan media PortalNTT.com.

Informasi diperoleh media ini bahwa ternyata masih ada pula korban lain dari Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain,  yang juga alami nasib yang sama seperti Yosep akibat tipuan dari Magdalena Tobias dan telah merugi lebih dari seratus juta rupiah.

Komentar Anda?

Related posts