PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penjabat (Pj) Kepala Desa Oetefu, Asael Felipus dan beberapa Perangkat Desanya dipolisikan Warga Desa Oetefu, Catra Messakh yang tak lain adalah Ketua Bumdes Tia Meti di Desa Oetefu, Kec. Rote Barat Daya.
Catra melaporkan Pj. Kades Oetefu, Asael Felipus di Polsek Rote Barat Daya. Dan bukan hanya Pj Kades saja, tapi ada beberapa orang lainnya yang juga Pengurus Desa Oetefu turut di laporkan oleh Catra, yaitu Nelizar Pah (Sekdes Oetefu), Jefri A Benggu (Kaur Keuangan) Sarce Benyamin, Esaf Foeh, Meki Benggu (Anggota PKA), juga Melkial Nalle (Ketua BPD).
Catra menyebutkan bahwa benar dia telah melaporkan Pj Kades Oetefu dan beberapa Aparat Pengurus Desa Oetefu karna di duga mereka telah melanggar Aturan Asas Pengelolaan Desa.
Kepada Media, Catra menjelaskan bahwa hal itu di laporkan karena diia melihat tidak adanya transaparansi dalam pengelolaan dana desa. Contoh Baliho APBDes yg tidak terpasang pada kantor desa, serta pengelolaan kegiatan yg tidak sesuai dengan tupoksi.
Catra juga menyebut bahwa mereka yang dia laporkan ke pihak berwajib itu diduga telah melakukan hal-hal yang bukan bagian dari kewenangan dan Tupoksi mereka sebagai Aparat Pengurus Desa.
“Saya laporkan karena mereka ini telah bertindak di luar tupoksi mereka sebagai Pengurus Desa, contoh nyata ; Sekretaris Desa mengelola kegiatan liga desa yang dimana adalah tugas dari Kaur Kepemudaan. Ketua BPD mengelola kegiatan pembangunan fisik Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) atas persetujuan PKA dan Pj. Kades, padahal itu adalah tugasnya Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) juga BPD mengaku tidak mengetahui penetapan APBDes Perubahan, padahal Pengesahan APBDes butuh persetujuan BPD,” ungkap Catra
“Mereka tidak transparan, hingga hak masyarakat sudah diambil. Karena dalam Undang-Undang Desa dijelaskan bahwa tugas masyarakat adalah mengawasi kegiatan serta pengelolaan dana desa. Kalau tidak transparan bagaimana bisa masyarakat mengawasi? Seharusnya kalau masyarakat tidak mendapat info tentang pengelolaan kegiatan dan anggaran di desa maka harusnya pihak pemerintah desa juga berupaya agar masyarakat bisa mendapat informasi. Ini mereka malah tidak pedulikan hal itu,” lanjut Catra menjelaskan.
Menurutny semua yang disebutkan itu berdasarkan fakta nyata. Ia juga memiliki rekaman suara mereka sendiri.
“Saya hanya mau agar kami masyarakat desa jangan dibohongi lagi oleh mereka,” tegas Catra.
Catra berharap agar dengan adanya pelaporan ini, pihak Kepolisian dapat membantu mengembalikan hak masyarakat untuk mengawasi dana desa.
Sementara itu, Pj Kades Oetefu, Asael Felipus ketika di temui di rumahnya pada hari Sabtu, 9 November 2019 membenarkan bahwa dia telah dilaporkan Catra Messakh di Polsek Rote Barat Daya.
“Jadi benar dia (Catra) telah laporkan saya di Polsek Rote Barat Daya dan saya juga telah memenuhi panggilan Polisi namun ketika saya sampai kantor Polsek, Anggota Polisi yang menangani laporan tersebut tidak ada di Polsek. Jadi saya belum di periksa oleh Polsek Rote Barat Daya,” kata Asael, menjelaskan.
Menanggapi hal tersebut, kepada media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao, James Therik menjelaskan bahwa pihak DPMD akan panggil mereka pada Hari Senin, 11 November 2019.
“Kami baru tau hal tersebut dan kami akan panggil mereka Hari senin, 11 November 2019 untuk di periksa,” ujar James.