PORTALNTT.COM, KUPANG – Tiga Puluh (30) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU), mulai diperiksa penyidik tindak pidana khusus(Tipidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Namun, untuk saat ini baru sebagian anggota DPRD Kabupaten TTU, dari 30 anggota DPRD yang diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari TTU terkait adanya dugaan rekayasa dana reses tahun 2020 lalu.
Kajari TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip membenarkan adanya penyelidikan (Lid) terkait adanya dugaan rekayasa dana reses DPRD TTU tahun 2020.
Dijelaskan Kasi Intel, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari TTU setelah diserahkan oleh bidang intelejen Kejari TTU.
“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh bidang pidsus setelah bidang intelejen menyerahkan kasusnya ke bidang pidana khusus Kejari TTU,” kata Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, seperti dilansir Okenusra.com, Kamis 16 Mei 2024.
Ditambahkan Kasi Intel, penyelidikan sebelumnya telah dilakukan namun sempat dipending oleh Kejari TTU karena bertepatan dengan proses pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD TTU, Kasi Intel mengaku bahwa telah dilakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten TTU untuk mendapatkan dokumen terkait dugaan rekayasa dana reses tahun 2020 lalu.
“Saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi soal kasus itu. Berikan penyidik Kejari TTU waktu untuk bekerja dulu,” ujarnya singkat.***