Dirut PT Sasando Resmi Ditetapkan Tersangka, Kasi Intel: Akan Ada Tersangka Baru

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando, Sulaiman M. Louk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan atas dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang ke PT. Sasando sebesar Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2014.

Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau kepada wartawan, Rabu (26/4) mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot tahun 2014 senilai Rp 4 milyar, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menetapkan Sulaiman M. Louk sebagai tersangka.

Dikatakan Arif, Louk ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejari Kota Kupang.

“Dalam kasus PT. Sasando kami tetapkan dirut PT. Sasando sebagai tersangka,” kata Arif.

Menurut Arif, penetapan Louk sebagai tersangka setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menerima hasil perhitungan kerugian negara (PNK) dari BPKP Perwakilan NTT.

Masih menurut Arif, tim penyidik Kejari Kota Kupang dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut yang menyeret Louk sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kami jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus itu,” ungkap Arif.

Ditegaskan Arif, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Kupang kepada PT. Sasando senilai Rp 4 milyar dipastikan akan ada tersangka baru.

Namun, lanjut Arif, tim penyidik akan mendalami kasus itu sehingga untuk sementara tim penyidik baru menetapkan Sulaiman M. Louk sebagai tersangka.

“Dalam kasus itu negara rugi Rp 622 juta dan saya pastikan bahwa akan ada tersangka lain lagi dalam kasus itu,” tegas Kasi Intel Kejari Kota Kupang ini.(*ON)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60