PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Diselimuti emosi yang mendalam “Bos” rental Mobil Edo, Edy Rinaldy alias Edo nekat memukul istrinya Meri Christina U. Shima hingga menyebabkan kedua pipi korban bengkak dan tangan tergores.
Peristiwa ini akhirnya pun berujung di pengadilan, setelah adanya laporan dari korban. Kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian dan diserahkan ke Polisi namun kasus ini tetap disidangkan.
“Saat kejadian saya di pukul dan di dorong. Pipi bengkak dan tangan tergores. Awalnya sakit memang, sehingga saya lapor polisi. Ini baru pertama dia (Edo) pukul saya, selama ini paling bentak-bentak saja kalau marah,” kata Meri saat menjalani persidangan di pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai korban dan saksi lain, Selasa (7/8/2018).
Saat persidangan, Korban mengaku telah memaafkan suaminya dan siap menerima seperti awalnya sebab apa yang dilakukan terhadap dirinya hanya karena diselimuti emosi.
“Sudah satu bulan lebih kami hidup sama-sama kembali dan sepanjang ini kami baik-baik saja,” jelasnya.
Saat ditanya penyebab Edo marah-marah sampai memukulnya, Meri mengaku karena pulang malam tanpa pemberitahuan bahwa dirinya sedang dari rumah sakit mengurus anak Mereka yang sedang sakit.
Ketika Jaksa Penuntut Umum mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan Edo jauh sebelumnya, bahwa dirinya dipukul karena jalan dengan lelaki lain. Meri membantah bahwa saat itu dia pulang larut malam yang bertepatan dengan malam Minggu karena baru saja dari rumah orang tuanya dan dilanjutkan dari rumah sakit mengurus anak mereka yang sakit.
“Tidak, saya hanya karena tidak informasikan saja kalau saya dari rumah sakit. Saya ke rumah sakit karena papa juga yang kasih tau saya bahwa anak kami sakit dan sudah di rumah sakit,” katanya lagi.
Sementara Edo yang ditanya JPU soal kata-kata kasar yang dilontarkan kepada istrinya mengaku bahwa semua diungkapkan karena terbawa suasana emosi.
“Saya emosi terbawa emosi saja, saya bilang saya kasih mati lu, tapi itu karena emosi,” aku Edo.
Dihadapan Jaksa dan Hakim, Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan kembali lagi ke ruang persidangan hanya karena masalah kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah sidang berlangsung, Penasehat Hukum Edo, George Nakmofa kepada media ini mengatakan bahwa pada prinsipnya beda pidana KDRT dengan pidana lain, sehingga ini tetap disindangkan tetapi, karena ini berkaitan dengan kehidupan rumah tangga maka pihaknya berharap agar memberikan hukuman yang tetap menjaga keharmonisan rumah tangga mereka yang sudah kembali pulih.
Selanjutnya, sidang berikutnya diagendakan pada hari Selasa 14 Agustus 2018 mendatang. (Epy/NN)