Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Rote Ndao, upaya pengiriman sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural berhasil digagalkan sebelum para korban diberangkatkan ke luar daerah.
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Disnakertrans terkait dugaan praktik perekrutan PMI secara ilegal. Menanggapi informasi tersebut, Disnakertrans langsung mengambil langkah sigap dengan mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengantar Kerja untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Kolaborasi yang cepat dan efektif tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama sejumlah korban di Pelabuhan Baa. Para korban berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya calon pekerja migran, merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Setelah proses pengamanan dilakukan, Disnakertrans segera memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk pembinaan dan perlindungan hak-hak mereka.
“Keselamatan dan masa depan masyarakat menjadi perhatian utama kami. Karena itu, setiap informasi yang masuk terkait dugaan perekrutan ilegal akan kami tindak lanjuti secara serius dan cepat,” ujar salah satu pejabat Disnakertrans.
Selain mendampingi korban, Disnakertrans juga memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya praktik serupa di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas perekrutan tenaga kerja dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pengiriman PMI secara nonprosedural yang berpotensi menjerumuskan masyarakat menjadi korban TPPO.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Warga diminta memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang menawarkan gaji besar tanpa prosedur yang jelas. Jika menemukan indikasi perekrutan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau Disnakertrans.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan dan perlindungan masyarakat, Disnakertrans Kabupaten Rote Ndao membuka kanal pengaduan bagi warga yang mengetahui adanya praktik perekrutan PMI nonprosedural maupun dugaan TPPO.
Layanan Pengaduan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai. WhatsApp Pengaduan: 0813-3931-5244 (Dyan Gena)
Keberhasilan menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum mampu menjadi benteng kuat dalam melindungi warga Rote Ndao dari ancaman perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.







