Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), berakhir dengan keputusan skors atau penundaan sementara.
Pembahasan yang berlangsung alot di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao itu menyisakan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait kesiapan data pengelola SPBU dan transparansi distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat.
RDPU tersebut digelar DPRD Rote Ndao dengan menghadirkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bersama para pengelola/penanggungjawab dari 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rote Ndao.
Agenda RDPU tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, serta dipandu Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao, Denison Moy, ST bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Forum itu secara khusus membahas distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao. Namun, agenda penting tersebut justru terkendala karena pengelola SPBU belum membawa data lengkap dan valid untuk dipaparkan di hadapan forum.
Ketiadaan data membuat sejumlah persoalan belum dapat diverifikasi dan dibahas secara maksimal. Padahal, data tersebut menjadi dasar penting untuk mengetahui volume BBM, mekanisme penyaluran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan sorotan dari pimpinan DPRD. Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila menegaskan bahwa pengelola SPBU harus bersikap profesional dan menunjukkan data ketika diminta dalam forum resmi.
“Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap,” kata Alfred Saudila.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk turut menekankan pentingnya kesiapan data pada RDPU berikutnya. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata kelola BBM di daerah.
“Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggung jawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tau kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM,” ucap Paulus Henuk.
Selain meminta data dari pengelola SPBU, Paulus Henuk juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian, untuk menghadirkan data pendukung dalam forum lanjutan.
Tak hanya membahas tata kelola dan distribusi BBM, RDPU juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota polisi aktif dalam polemik BBM tersebut. Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, SH menyampaikan bahwa laporan terhadap oknum tersebut telah diteruskan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi.
AKP Rifai menjelaskan bahwa ada sekitar 5-6 orang oknum Anggota Polri yang diduga memakai Kupon BBM jatah Polri yang harusnya digunakan untuk kepentingan tugas mereka di Kepolisian tapi malah disalah gunakan.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Rifai.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan fakta dan status dugaan keterlibatan yang dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga proses tersebut berjalan, dugaan keterlibatan itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Dalam forum yang sama, AKP Rifai dan Pasi Intel Lanal Pulau Rote Kapten Laut (P) Tri Priyadi menyampaikan harapan agar pelayanan SPBU dapat berlangsung selama 24 jam. Usulan tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap BBM, termasuk di luar jam pelayanan normal. Namun, penerapannya tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kesiapan pengelola SPBU dan aspek operasional pelayanan.
Pada momen tersebut, Pimpinan Rapat juga memberikan kesempatan pada pihak Wartawan untuk menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan terkait dugaan Permainan BBM di Rote Ndao. Wartawan NewsKPK.com, Endang Sidin pun menyampaikan beberapa fakta yang mengejutkan.
Endang Sidin memamparkan data bahwa adanya kelalaian dari pihak Syahbandar Ba’a yang menerbitkan PAS bagi Nelayan tanpa mengecek langsung apakah Nelayan tersebut benar-benar memiliki kapal atau tidak. Selain itu, Endang juga menyoroti pihak Dinas Kelautan & Perikanan Rote Ndao yang nekat memberikan Rekomendasi “bodong” untuk orang yang bahkan tak punya kapal/perahu agar dapat beli BBM subsidi layaknya Nelayan aktif.
Setelah pembahasan berlangsung alot, RDPU terkait polemik BBM di Rote Ndao akhirnya diskors atau ditunda untuk sementara waktu, menanti kesiapan pihak SPBU dalam menyiapkan data lengkap terkait distribusi BBM di Rote Ndao.







