PORTALNTT.COM, KUPANG – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Wakil Ketua DPRD NTT, Fernando Jose Osorio Soares, beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTT atas kerja sama, masukan, serta komitmen selama proses pembahasan perubahan APBD.
Menurut Melki, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Melki.
Pendapatan Daerah Turun Rp560 Miliar
Berdasarkan hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.991.894.822.215.
Angka tersebut turun Rp560.456.206.159 dibandingkan rencana awal sebesar Rp5.552.331.028.394.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5.040.409.056.573, atau berkurang Rp273.492.404.873 dari rencana awal sebesar Rp5.313.851.461.410.
Dengan komposisi tersebut, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp48.534.234.358.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan jumlah yang sama, yakni Rp48.534.234.358. Dengan demikian, setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan neto, SiLPA tahun berkenaan tercatat Rp0.
Melki mengatakan proses pembahasan perubahan APBD telah dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai kajian, koreksi, masukan, serta catatan yang disampaikan DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat Badan Anggaran, laporan dan rekomendasi Badan Anggaran, hingga pendapat akhir fraksi.
Berbagai catatan tersebut, lanjut dia, akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, berbagai masukan dan catatan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Melki juga mengajak DPRD NTT memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026.
“Setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” katanya.
DPRD Diapresiasi dalam Penanganan Gempa Flores
Dalam rapat paripurna tersebut, Melki juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD NTT atas keterlibatan dalam penanganan bencana gempa bumi Flores.
Menurut Melki, unsur DPRD, termasuk fraksi-fraksi dan partai politik, turut menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak melalui berbagai bentuk dukungan dan keterlibatan di lapangan.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama pemerintah serta semua pihak, sehingga kita bisa melaksanakan penanganan bencana Flores dengan baik,” ungkapnya.
Melki berharap semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan seluruh pemangku kepentingan tetap dipertahankan dalam menghadapi berbagai agenda pembangunan NTT.
Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif dibutuhkan tidak hanya untuk menjalankan program pada tahun berjalan, tetapi juga dalam mempersiapkan kebijakan pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Terima Dua Ranperda Prakarsa DPRD
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi NTT.
Pendapat pemerintah daerah disampaikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
Johni mengatakan pembentukan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, Johni mengatakan aspek tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sementara terkait pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pemerintah daerah memandang keberadaan DAS memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan sumber daya air, keberlanjutan lingkungan, serta kehidupan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan DAS.
“Pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengatur pengelolaan DAS agar kehidupan masyarakat dapat berjalan baik,” kata Johni.
Atas dua Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan menerima untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Saya atas nama pemerintah menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Johni.
Persetujuan Perubahan APBD 2026 dan penerimaan dua Ranperda prakarsa DPRD tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan kebijakan daerah antara pemerintah provinsi dan DPRD NTT dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.







