Temuan BPK Rp68 Juta Belum Dikembalikan, CV Aqiles Karya Kembali Dapat Proyek Rp1,1 Miliar. Ancaman Bupati Rote Tak Dihiraukan?

  • Whatsapp

Penulis Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Pernyataan tegas Bupati Rote Ndao terkait kontraktor yang belum menyelesaikan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, CV Aqiles Karya disebut belum mengembalikan temuan BPK Tahun 2025 sebesar Rp68.047.791,56 yang berkaitan dengan pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Alukama–Lekunik (Hotmix).

Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao, Sonny Saban, ST, menyatakan telah memberikan batas waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pengembalian temuan tersebut hingga akhir Juli 2026.

Persoalannya, kini sudah memasuki September 2026. Jika informasi bahwa kewajiban tersebut belum diselesaikan benar adanya, maka publik patut mempertanyakan: apa tindak lanjut pemerintah setelah batas waktu itu terlewati?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik karena di tengah sorotan mengenai temuan BPK tersebut, nama CV Aqiles Karya kembali tercatat dalam proses pengadaan pekerjaan pemerintah. Berdasarkan data tender yang terpublikasi dalam situs LPSE Kabupaten Rote Ndao, tercatat CV Aqiles Karya kembali menangkan tender paket/proyek Peningkatan Ruas Jalan Oelasin–Tekeme (Lapen) pada Dinas PUPR Rote Ndao dengan nilai pagu anggaran Rp1,1 miliar dan merupakan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH yang sebelumnya telah menegaskan bahwa kontraktor atau perusahaan yang tidak mengembalikan temuan BPK tidak boleh lagi mengerjakan proyek pemerintah.

Sementara itu, Feky Ndu Ufi selaku direktur CV Aqiles Karya saat dikonfirmasi media ini pada, Senin (21/9/2026) mengakui bahwa pihaknya memang belum menyetor kembali sisa temuan BPK tersebut. Kendati demikian, Feky juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Kadis PUPR Rote Ndao untuk segera menyetor kembali sisa temuan tersebut.

“Tadi Beta koordinasi dengan Pak Kadis, dalam waktu dekat akan segera dilunasi,” singkat Feky Ndu Ufi saat dikonfirmasi media ini.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH yang juga dikonfirmasi media ini pada, Senin (21/9/2026) juga menegaskan telah meminta Kadis PUPR untuk segera menagih sisa temuan tersebut.

“Saya sudah minta Kadis PUPR untuk kontraktor selesaikan kewajiban, atau tanda tangan surat pernyataan bersedia dipotong tagihan ke Pemda,” Jelas Bupati Rote Ndao pada Media ini.

Sesuai dengan data LHP BPKP NTT Tahun 2025, tercatat proyek Rehabilitasi Jalan Alukama-Lekunik terdapat kekurangan volume senilai Rp118.047.791,56. Diketahui CV Aqiles Karya baru menyetor kembali Rp50 juta, masih tersisa Rp68.047.791,56.

Komentar Anda?

Related posts