PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – dr. Fenny Melita Pranoto (46) merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang saat ini telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dirinya yang sudah membangun sinergi sejak PT. Askes (Persero) hingga saat ini telah memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS sejumlah 4.365 peserta.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, Fenny menyebut di tengah masa pandemi Covid-19, pihaknya telah membuka akses pelayanan secara tatap muka dan non tatap muka melalui fitur konsultasi dokter yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN.
“Setiap hari selalu ada peserta yang menggunakan fitur ini untuk konsultasi. Biasanya mereka ada keluhan tapi belum sempat untuk datang langsung, jadi mereka memanfaatkan fitur ini untuk konsultasi. Fitur ini menurut saya sangat mempermudah peserta dan juga dapat mengurangi penumpukan peserta di faskes, sehingga peserta yang memang harus datang ke faskes dapat berobat dengan lebih nyaman,” ungkapnya.
Menurutnya, selain fitur Konsultasi Dokter, ada fitur lain yang sering digunakan peserta dalam aplikasi Mobile JKN, yaitu fitur Antrean Online. Dengan menggunakan fitur tersebut, peserta bisa langsung mengambil antrean dari rumah terlebih dahulu sebelum datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk pelayanans, sehingga waktu tunggu yang dibutuhkan oleh peserta akan lebih cepat. Ia juga menceritakan jika ada peserta yang datang sudah lansia, maka mereka melayani dengan lebih ekstra seperti membantu peserta untuk penginputan nomor antrian di komputer.
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, ia juga melayani peserta secara online melalui WhatApp, sms dan juga telepon. Menurutnya, peserta JKN-KIS yang terdaftar di faskesnya tidak semua yang mempunyai handphone android untuk mengakses aplikasi Mobile JKN.
“Jadi untuk mempermudah peserta, maka saya juga melayani melalui sms dan juga telepon untuk konsultasi peserta JKN-KIS,” ujarnya.
Saat pandemi covid-19 sekarang ini, BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi yang dapat mempermudah peserta, seperti Aplikasi Mobile JKN yang hadir dengan berbagai fitur yang dapat mempermudah peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah fitur konsultasi Dokter yang dapat menfasilitasi peserta JKN-KIS untuk konsultasi dengan Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. (dh/sw)







