PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek, meminta kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan oknum pegawai Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Walde Berek menilai, kendaraan yang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat seharusnya mendapatkan toleransi dari pengguna jalan lainnya. Hal itu termasuk kendaraan MBG, ambulans, maupun mobil pemadam kebakaran.
Menurut dia, kepentingan pelayanan masyarakat harus menjadi perhatian bersama agar persoalan di jalan tidak berkembang menjadi konflik.
“Kalau saya, saya mau mengalah untuk kendaraan pelayanan masyarakat banyak. Kita harus mengalah terhadap mobil MBG, ambulans, maupun mobil pemadam kebakaran yang sedang melayani masyarakat,” kata Walde Berek, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Walde Berek menyikapi dugaan penganiayaan terhadap sopir MBG yang dilaporkan terjadi pada Jumat pagi.
Walde Berek berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, telah ada komunikasi antara pihak yang diduga sebagai pelaku dengan keluarga korban. Komunikasi tersebut, menurut dia, dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Pihak pelaku sudah berkomunikasi dengan keluarga. Agar dilakukan pemeriksaan sebaik-baiknya. Nanti seperti apa berproses, kita ikuti,” ujarnya.
Polisi Diminta Bekerja Sesuai SOP
Walde Berek menegaskan, proses hukum terhadap laporan tersebut harus berjalan secara objektif. Ia meminta kepolisian tidak berpihak kepada pihak mana pun dan menjadikan ketentuan hukum sebagai dasar dalam menangani perkara.
“Harapan saya polisi bekerja sesuai SOP, ketentuan dan peraturan, tanpa berpihak kepada siapa pun agar ada keadilan,” katanya.
Menurut Walde Berek, pemeriksaan secara profesional penting dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diketahui secara terang. Dengan demikian, keputusan atau langkah selanjutnya dapat diambil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia memastikan DPRD Belu akan memberikan pendampingan kepada korban.
Walde Berek mengatakan, bentuk pendampingan tersebut akan disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan korban dalam menghadapi proses penyelesaian perkara.
“Kami akan dampingi pihak korban, sesuai dengan keinginannya,” ujarnya.
Ruang Damai Tetap Terbuka
Meski mendorong proses hukum berjalan, Walde Berek juga membuka ruang bagi penyelesaian secara kekeluargaan apabila terdapat itikad baik dari pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurut dia, perdamaian dapat menjadi pilihan apabila kedua pihak menghendakinya dan dilakukan tanpa tekanan terhadap korban.
“Apabila ada niat baik dari pelaku untuk mengakui kesalahan dan mau berdamai, kita ikuti,” kata Walde Berek.
Ia menilai, proses hukum dan upaya perdamaian tidak harus dipertentangkan sepanjang seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan rasa keadilan.
Walde Berek berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara dewasa sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan toleransi di jalan raya, khususnya terhadap kendaraan yang sedang menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Yang terpenting adalah kepentingan masyarakat. Kita harus belajar untuk saling mengalah dan menghargai kendaraan yang sedang menjalankan tugas pelayanan,” ujarnya.







