PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Perselisihan di jalan yang melibatkan seorang relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berujung laporan polisi.
Seorang relawan bernama Helio Amaral do Rosario (36) melaporkan Yohanes Maubuti ke Kepolisian Resor (Polres) Belu atas dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/215/VIII/2026/NTT/RES BELU, tertanggal 28 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan yang dibuat Helio, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.15 Wita, di sekitar Posyandu Bautere 2, RT 013/RW 004, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Saat itu, korban disebut sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Carry sambil membawa makanan MBG.
Ketika melewati ruas jalan yang menurun dan sempit, korban mengaku menghentikan kendaraannya untuk memberikan jalan kepada kendaraan Toyota Kijang yang datang dari arah berlawanan.
Namun, menurut laporan korban, kendaraan tersebut tidak langsung melintas. Saat korban hendak melanjutkan perjalanan, terlapor justru disebut memundurkan kendaraannya. Keduanya kemudian kembali bergerak hingga akhirnya kendaraan terlapor berhenti di depan kendaraan korban.
Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran mulut antara korban dan terlapor.
Dalam laporan kepada polisi, korban menyebut terlapor kemudian turun dari kendaraan dan terjadi pertengkaran yang menarik perhatian sejumlah warga di sekitar lokasi.
Korban selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuan sambil membawa makanan MBG. Namun, menurut keterangan dalam laporan, terlapor kembali mendatangi korban.
Korban mengaku sempat memarkir kendaraan dan menurunkan makanan MBG. Saat itu, terlapor disebut mendekati korban dan terjadi cekcok kembali.
Dalam situasi tersebut, korban mengaku berusaha melepaskan cekikan tangan terlapor. Namun, berdasarkan laporan yang dibuat, terlapor diduga kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan pada bagian pipi kiri dan leher bagian samping kanan. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Polres Belu pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laporan diterima petugas Pos Pelayanan Polres Belu dan dibuat atas nama Kepala Kepolisian Resor Belu.
Kasus tersebut kini menjadi laporan dugaan penganiayaan dan selanjutnya akan ditangani aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Yohanes Maubuti terkait laporan tersebut.
Humas Imigrasi Atambua yang dikonfirmasi Jumat siang merespon bahwa benar terlapor adalah pegawai Imigrasi Atambua dan sedang dilakukan pemeriksaan.







