PORTALNTT.COM, JAKARTA- Dunia Usaha menyampaikankekhawatiran bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidakmenjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor.
Dunia usaha menilai RUU ini hanya sekadar mengembalikanpengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawabkondisi saat ini. Padahal tantangan semakin kompleks, mulaidari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatanproduktivitas. Perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja. Apalagi, saat iniIndonesia menghadapi 3–4 juta angkatan baru yang masuk kepasar kerja, pengangguran muda yang mencapai 17%, tingginyapekerjaan informal, informal yang tidak berkualitas, rendahnyakompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja. Di samping itu, pengusaha sedang menghadapi kenaikan biayaenergi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli.
Ketua DPP APINDO NTT Bobby Pitoby, MBA mengungkapkan, dunia usaha berharap UU ini benar-benardisusun secara komprehensif dengan melibatkan semuastakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalamundang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalamketenagakerjaan tersebut.
UU ini tidak hanya mengakomodasituntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suarapencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligusmemastikan pelindungan pekerja terlaksana.
Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami adanya kendaladalam hubungan industrial yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. Karena itu, diperlukanmekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantanganmasa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruanyang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdanimenegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatankerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untukmemenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justrumempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujarShinta.
APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar penambahankewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksidiuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaanmempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Pengaturan harusmempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkanbahwa realisasi investasi Semester I-2026 sebesar Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Perhitunganatas angka tersebut menghasilkan rasio sekitar 1,434 tenagakerja per Rp1 triliun investasi, atau sekitar Rp 697,5 jutainvestasi per tenaga kerja yang terserap. Rasio agregat inidipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi.
Bagi APINDO, data tersebut menegaskan pentingnya menjagamomentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektoryang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaanyang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangansampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanyaketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaanformal,” tegas Shinta.
Investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangiperekrutan. Pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur. Sebagian masyarakat dapat terdesak menerimapekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan pelindungan sosial terbatas.
Kondisi ini berisiko memperkuat lingkaran setanketenagakerjaan dan kemiskinan. Pendapatan yang tertekanmelemahkan daya beli. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikutterdampak sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan. Keterbatasan pendapatan juga menghambat pendidikan dan pelatihan, membuat masyarakat semakin sulit memperolehpekerjaan yang lebih baik. Disisi lain, tekanan ekonomi keluargadapat memperbesar risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga hingga perceraian, serta keterlantarananak. Ketika pendidikan dan pengasuhan terganggu, kemiskinanberisiko berulang antargenerasi.
Jika tekanan terhadap investasi, pekerjaan, dan konsumsi meluasserta berlangsung lama, dampaknya dapat melemahkanpertumbuhan dan mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu, konsekuensi RUU harus dinilai melampaui hubungan kerjadi tingkat perusahaan.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depananak – anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harusmemutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelumpengesahan, bukan setelah masyarakat menanggungakibatnya,” ujar Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu menjawabpersoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan. Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatanproduktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalamsatu kerangka yang saling memperkuat.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingansemakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saatyang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisipekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjagapekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkappeluang pekerjaan baru,” ujar Bob.
APINDO mendorong prinsip flexicurity, yang menyeimbangkanperlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastianberusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementarafleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat meresponsperubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaandapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakanlapangan kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosialtersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untukkembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perludisertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelasagar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakanpekerja,” tegas Bob.
Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeserdari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembanganekonomi dan industri, sistem pengupahan perlu semakinmendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlumemiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal. Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga menjadi bagian penting dari ekosistemketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersamakebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan 2 jutapekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsipekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030. Pengembangan kompetensi perlu semakin terhubung dengankebutuhan industri, sehingga pelatihan dan sertifikasi dapatmendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerjamenghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Dunia Usaha mendesak Pemerintah dan DPR agar tidakmengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar tersebutdiperbaiki. Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif perlu menguji konsekuensinya terhadap berbagaisektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja, disertai kejelasanpendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi. Hal inipenting agar regulasi tidak hanya memberikan perlindungansecara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektifdan mendukung perluasan kesempatan kerja.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerjayang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaikisubstansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desainkebijakan,” tutup Shinta.
Tentang APINDO
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan representasi dunia usaha Indonesia, yang dibentuk pada 31 Januari 1952 di bawahkepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang berada di Jakarta, dan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di 36 provinsi dan 368 Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.
Berfokus pada Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan di awalpembentukannya, peran APINDO semakin strategis dalam mendorongkepentingan nasional, melalui perluasan fokus pada beragam sektor dan pengembangan sumber daya manusia serta kemitraan, melalui unit bisnisAPINDO: International Strategic Partnership Center (ISPC) dan APINDO Training Center (ATC). Advokasi APINDO dalam skala internasionaldilaksanakan secara aktif, melalui keanggotaan dan partisipasi dalam the International Organization of Employers (IOE), ASEAN Confederation of Employers (ACE) dan Confederation of Asia-Pacific Employers (CAPE).
APINDO memiliki keterwakilan dalam Kelembagaan Tripartit (unsurPemerintah, Pengusaha, dan Pekerja), di mana sejumlah perwakilanPengurus APINDO duduk di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Keselamatan dan KesehatanKerja. APINDO 2023 – 2028 memiliki 4 Program Aksi Unggulan yaituRoadmap Ekonomi sebagai bentuk keunggulan dan advokasi APINDO, Ekonomi Inklusif UMKM Merdeka, Kolaborasi Inklusif Pengusaha AtasiStunting (KIPAS) yang melibatkan 1000 pengusaha atasi stunting dan sertifikasi HR-IR APINDO untuk mewujudkan SDM yang kompeten dalampengelolaan SDM dan hubungan industrial.
Kunjungi website www. apindo.or.id







