Vonis Ade Kuswandi Diperberat Jadi 3 Tahun, Fauzi Said Djawas Apresiasi Putusan PT Kupang

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan tingkat banding yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kupang menyatakan Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan PT Kupang tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kupang melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang dibacakan pada 3 Agustus 2026.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Ade Kuswandi sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Korban Apresiasi Putusan

Fauzi Said Djawas, salah satu pihak yang menyatakan terdampak dalam perkara tersebut, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Kupang yang memperberat hukuman Ade Kuswandi menjadi 3 tahun penjara.

Menurut Fauzi, putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terdampak perkara.

“Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi kami para korban. Hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap satu pihak. Menurut dia, terdapat sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang terdampak.

Ia menyebut nilai kerugian yang diklaim akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp152 miliar.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

Fauzi berharap putusan PT Kupang dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

Menurut dia, putusan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan hak dan kepentingan para korban tetap mendapat perhatian dalam proses hukum.

“Harapan kami, proses hukum ini terus memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terdampak,” ujar Fauzi.

Komentar Anda?

Related posts