PORTALNTT.COM, KUPANG – Kegiatan outbond yang digelar oleh SMK Negeri 6 Kupang di kawasan wisata Barate memicu banyak tanya. Kegiatan yang diikuti oleh guru dan staf sekolah itu diduga menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), anggaran negara yang seharusnya dialokasikan khusus untuk mendukung proses pembelajaran siswa.
Namun yang menjadi perhatian lebih besar adalah adanya instruksi internal dari kepala sekolah agar peserta tidak memposting foto atau video kegiatan tersebut di media sosial. Larangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan legitimasi kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 18-19 Juli 2025.
Sejumlah sumber internal sekolah membenarkan bahwa larangan tersebut disampaikan sebelum kegiatan berlangsung.
“Kami diingatkan agar jangan upload foto-foto ke Facebook, Instagram, atau status WhatsApp kecuali seizin pimpinan. Katanya biar tidak jadi masalah,” ungkap salah seorang guru yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Meski disebut sebagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, dugaan penggunaan dana BOS menimbulkan kecurigaan. Sebab, dalam aturan resmi, penggunaan dana BOS tidak diperkenankan untuk kegiatan rekreatif guru yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran siswa.
Berikut instruksi dari Kepala Sekolah kepada para guru dan pegawai yang mengikuti kegiatan di Barate:
Jika ada yang mau memposting foto pribadi saat di barate maka foto yang diupload adalah :
1. Tidak menggunakan seragam Tim atau seragam sekolah
2. Tidak berkelompok dalam jumlah banyak sehingga menimbulkan kecurigaan publik kalau ada kegiatan sekolah ke barate
3. Jika bpk/ibu memposting foto sebagaimana poin 1 dan 2, maka tidak diperkenankan manaruh caption nama kegiatan sekolah, juga tidak memberikan komentar jika ada pertanyaan yang mengarah pada ini kegiatan sekolah.
4. Alangkah lebih baik dan bijaksana kalau bapak/ibu tidak memposting ke media sosial semua kegiatan ke Barate. Terima kasih.
Menurut Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, penggunaan Dana BOS harus langsung menunjang kepentingan peserta didik dan proses pembelajaran.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa Dana BOS diprioritaskan untuk mendukung:
• Kegiatan pembelajaran peserta didik,
• Kegiatan penilaian,
• Administrasi sekolah,
• dan kegiatan lain yang langsung berkaitan dengan siswa.
Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan (berdasarkan juknis BOS):
• Kegiatan studi banding, rapat di luar kota, rekreasi, atau outbond untuk guru/pegawai.
• Honorarium untuk pegawai yang sudah dibiayai dari sumber lain.
• Segala bentuk pengeluaran yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran siswa.
Kenapa Tidak Diperbolehkan?
Karena Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan secara khusus bagi kepentingan peserta didik. Meskipun guru adalah bagian penting dari proses pendidikan, pengembangan guru harus didanai dari sumber lain, seperti:
• Dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan),
• Dana APBD,
• Dana dari Komite Sekolah (jika disepakati secara sukarela dan tertulis).
Dana BOS boleh digunakan untuk:
• Pelatihan atau workshop guru yang langsung mendukung peningkatan kompetensi mengajar,
• Honor narasumber atau pelatih dalam pelatihan guru,
• Penggandaan materi ajar, media pembelajaran, atau perlengkapan mengajar.
Tetapi bukan untuk outbond atau kegiatan rekreasi guru.
Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Kupang, Asa Manason Lahtang menjelaskan kegiatan outbond yang dilakukan oleh para guru dan pegawai di Barate sudah dilakukan tiga tahun berturut-turut.
“100℅ BOS karena kegiatan itu sesuai dengan hasil raport pendidikan yang merekomendasikan untuk melakukan kegiatan outbond dan sudah dalam ARKAS BOS tahun anggaran 2025,” kata Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Kupang, Asa Manason Lahtang menjawab pertanyaan media ini, Sabtu (19/7/2025).
Terkait instruksi larangan posting foto-foto di medsos, menurutnya hal itu untuk mencegah agar tidak terjadi salah kaprah di tengah isu yang lagi menerpa SMK negeri 2 Kupang.
“Sebenarnya tidak ada masalah untuk diposting, nanti diposting langsung oleh tim media ke medsos sekolah, karena teman-teman kadang selalui memposting hal hal yg sifatnya euforia, tetapi tidak memposting esensi kegiatan di medsos pribadi, itu yang disarankan atau diminta untuk tidak memposting,” jelas Kepsek SMK Negeri 6 Kupang.
Menanggapi polemik itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengatakan kegiatan outbond oleh para guru dan pegawai diperbolehkan menggunakan dana BOS, asalkan kegiatan itu untuk peningkatan kapasitas guru diselingi dengan outbond.
“Boleh dilakukan asalkan untuk kepentingan peningkatan kapasitas guru. Kalau mereka pergi hanya rekreasi itu yang tidak sesuai aturan,” kata Ambros Kodo pada media ini, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Kegiatan yang dilakukan oleh para Guru dan pegawai SMK negeri 6 Kupang lebih pada kegiatan rekreasi bukan pada kegiatan peningkatan kapasitas guru dan pegawai.







